• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • ::tafakkur:: Bunga kredit di Bank Konvensional Indonesia,halal atau riba dikonsumsi?

ifsaAvatar border
TS
ifsa
::tafakkur:: Bunga kredit di Bank Konvensional Indonesia,halal atau riba dikonsumsi?
Hmm... Benarkah bunga Kredit di bank konvesional tu adalah riba? Apakah jasa kredit bank syariah di indonesia menggunakan sistem riba atau sistem bagi hasil? Berarti perekonomian indonesia menggunakan sistem riba dong?apakah ini yang menyebabkan indonesia makin terpuruk?emoticon-I Love Indonesia

________________________________________________________________
Riba adalah Haram

Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti dalam firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (an-Nisa': 29)
Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah,
"Orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah." (al-Muzammil: 20)
Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannya riba itu sedikit maupun banyak. Mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya. Diantara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan, ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah,
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." (al-Baqarah:278-279)
Allah telah memproklamir kan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi saw.,
"Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)
Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi,"Jikalau kamu memberi pinjaman uang kepada saudaramu, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25)
Dalam agama Kristen juga terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan, "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35)
Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam Eksodus 19-23, "Untuk orang asing, engkau pinjami dengan mengambil riba, tetapi untuk saudaramu jangan kau pinjami dengan riba."

Hikmah Diharamkannya Riba
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat, maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut:
  1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standar hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi,
    "Bahwa Kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."
    Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

  2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan. Sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang, dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi bahwa dua poin ini logis dipandang dari aspek perekonomian)

  3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Sehingga akan terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika atau moral)

  4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial)

Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat, dengan suatu kesimpulan:
yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal ini akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
Sejarah telah mencatat bagaimana bahayanya riba dan para pelakunya terhadap politik, hukum, keamanan nasional dan internasional.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberi Riba dan Penulisnya
Pemakan riba ialah pihak pemberi piutang yang memiliki uang dan meminjamkan uangnya itu kepada peminjam dengan rete yang lebih dari pokok. Orang semacam ini tidak diragukan lagi akan mendapat laknat dari Allah dan laknat seluruh manusia. Akan tetapi, Islam dalam tradisinya tentang masalah haram, tidak hanya membatasi dosa itu hanya kepada yang makan riba, bahkan terlibat dosa orang yang memberikan riba itu, yaitu yang berhutang dan memberinya rente kepada piutang. Begitu juga penulis dan dua orang saksinya. Seperti yang dinyatakan dalam hadis Nabi,
"Allah akan melaknat pemakan riba, yang memberi makan, dua orang saksi dan juru tulisnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Tetapi apabila ada suatu keharusan yang tidak dapat dihindari dan mengharuskan kepada si peminjam untuk memberinya rente, maka waktu itu dosanya hanya terkena kepada si pengambil rente saja. Namun Dalam hal ini diperlukan beberapa syarat:
  1. Adanya suatu keadaan yang benar-benar darurat, bukan hanya sekedar ingin kesempurnaan kebutuhan. Sedang apa yang disebut darurat, yaitu satu hal yang tidak mungkin dapat dihindari. Apabila terhalang akan membawa kebinasaan. Seperti makanan pokok, pakaian pelindung, atau berobat yang mesti dilakukan.

  2. Kemudian perkenan ini hanya sekedar dapat menutupi kebutuhan, tidak boleh lebih. Maka barangsiapa yang kiranya cukup dengan 90.000 misalnya, tidak halal berhutang 100.000.

  3. Dari segi lain, dia harus terus berusaha mencari jalan untuk dapat lolos dari kesulitan ekonominya. Dan rekan-rekan seagamanya pun harus membantu dia untuk mengatasi problemnya itu. Jika tidak ada jalan lain kecuali meminjam dengan jalan riba, maka barulah dia boleh melakukan, tetapi tidak boleh dengan kesengajaan dan melewati batas. Sebab Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang.

  4. Berbuat seperti itu harus dengan perasaan tidak senang, Sehingga Allah memberikan jalan keluar kepadanya.


Semua orang mengenal Aku, Tapi sedikit pun Aku tak ingat mereka. Itu ANEH.emoticon-Sorry
Diubah oleh ifsa 06-01-2013 11:40
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
4.4K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.