soiponAvatar border
TS
soipon
{Audit Ormas Penerima Dana Hibah} Ahok: Oknum FKUB Jangan Lagi Jual Rumah Ibadah
Tribunnews.com - Rabu, 19 Desember 2012 11:27 WIB
Ahok: Oknum FKUB Jangan Lagi Jual Rumah Ibadah


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta jajarannya untuk menyiapkan auditor untuk mengaudit penggunaan dana hibah sosial yang diberikan pada ormas maupun forum keagamaan.

Hal ini diutarakan Ahok dalam rekaman video yang diunggah akun Pemprov DKI pada 18 Desember 2012 saat rapat bersama jajaran SKPD. Menurutnya selama ini audit penggunaan dana hibah yang sudah diberikan dilakukan oleh ormas maupun forum itu sendiri.

"Semua hibah sosial, auditor dari kita, bukan dari mereka lagi. FKUB (Forum Kerukanan Umat Beragama) saya sudah oke, dia minta segitu bapak kasih segitu. Ini pun akan kita audit," kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.

"Oknum-oknum di FKUB mau gue ajarin cari duit jangan lagi jual-jual rumah ibadah. Kita ngurus orang beragama, kadang lucu juga," tambahnya.


Sebelumnya, Ahok menanyakan umur akta pendirian ormas yang mengajukan proposal dana hibah. Menurutnya jika ormas tersebut sudah berumur puluhan tahun, tidak ada masalah.

Namun ia menyatakan sebenarnya tak setuju jika ormas yang baru berusia tiga tahun mengajukan dana hibah walau itu sesuai persyaratan dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 untuk mendapat dana hibah pemerintah daerah.


Source

Keuangan Ormas Dipertanyakan
Rabu, 26 Oktober 2011, 12:37 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mempertanyakan keuangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai kurang transparan. Selama ini Ormas dinilai tertutup dan tidak pernah melaporkan keuangannya kepada publik.

"Kita perlu tahu darimana sumber keuangan mereka," jelas Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, saat dihubungi, Rabu (26/10). Dia mengatakan keuangan Ormas perlu dilaporkan agar masyarakat mengetahui apakah berasal dari pundi-pundi keuangan yang sah atau tidak. Tidak tertutup kemungkinan keuangan mereka berasal dari aksi yang melanggar hukum seperti pencucian uang atau bahkan dari tindakan makar.

Malik menilai ormas perlu meniru lembaga amil zakat dan sedekah yang selama ini melaporkan keuangannya melalui iklan di media massa. Hal ini membuat masyarakat mampu menilai tranparansi kinerja mereka.

Dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak kurang dari 1.517 ormas hingga penghujung 2009, terdiri atas ormas keagamaan (126), ormas yang memiliki kesamaan fungsi seperti ormas pemberdayaan wanita dan sejenisnya (80), ormas yang memiliki kesamaan kegiatan (1.132), ormas berdasarkan profesi (290), dan ormas kepercayaan kepada Tuhan YME atau kebatinan (9).

DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Ormas di Komisi II. Dalam draft RUU itu, ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dengan sukarela. Dasarnya adalah kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Meskipun tidak terlibat langsung dalam politik praktis, ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reyndonizar Moenoek, ormas kerap dimanfaatkan kepentingan politik. Mereka juga kerap dimanfaatkan untuk pencitraan lembaga-lembaga dan tokoh. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah asalkan dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan tetap menjaga keutuhan NKRI.

Source

LSM dan Ormas wajib laporkan keuangan
Jumat, 14 September 2012 19:33 WIB | 1709 Views

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Massa (Ormas) wajib melaporkan dana yang mereka peroleh kepada pemerintah.

"Dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas) diatur soal wajib lapor tentang keuangan sebuah LSM, baik itu lokal, asing ataupun yang berafiliasi dengan asing," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Malik menyebutkan, tujuan wajib lapor itu adalah untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana untuk kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif. "Misalnya untuk mengetahui apakah dana yang diperoleh digunakan untuk kegiatan terorisme, membantu separatis baik secara langsung atau tidak," tambah Malik.

Menurut dia, selama ini LSM atau ormas yang ada tidak pernah melaporkan dari mana sumber dana yang mereka peroleh. "Dengan wajib lapor, maka pemerintah bisa mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah bila dicurigai untuk kepentingan yang kontraproduktif," sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.


Dalam RUU Ormas itu, tambah Malik, juga diatur soal izin mendirikan sebuah LSM ataupun ormas. "LSM atau Ormas harus mendapat izin dari pemerintah. Sebab banyak LSM atau Ormas yang dibuat tidak sesuai dengan kegiatannya di lapangan. Kalau LSM lokal atau yang berafiliasi dengan asing harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau LSM asing harus mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Namun sebelum dikeluarkan izin oleh kementerian terkait, masing-masing kementerian harus minta pendapat atau masukan dari DPR RI. "Misalnya untuk izin LSM asing, Kemlu harus meminta pendapat Komisi I DPR RI, begitu juga dengan LSM lokal, Kemendagri harus melakukan sharing dengan Komisi II DPR RI," ujar Malik.

Source

Pendanaan Ormas Bisa Dihentikan
Sabtu, 07/07/2012 - 06:08

JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan seluruh organisasi masyarakat (ormas) harus transparan dalam pendanaan. Pemerintah akan menghentikan bantuan keuangan kepada ormas yang tidak terbuka laporan keuangannya.

“Wajar saja jika pemerintah menuntut transparansi keuangan seluruh ormas karena dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),”
kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (6/7).

Menurut Gamawan, selain penghentian bantuan keuangan, pemerintah juga akan membekukan ormas yang terbukti melakukan aksi anarkis.

Mantan gubernur Sumatera Barat ini menyebutkan, sudah mengusulkan kepada DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas agar sanksi kepada ormas bisa cepat berlaku.

“Sekarang dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk memberikan hukuman atau sanksi kepada ormas yang anarkis mulai dari teguran 1, teguran 2, teguran 3 , baru pembekuan,”kata Gamawan.

Source

Keuangan ormas memang sudah seharusnya transparan karena dana hibah ke ormas dari pemerintah daerah itu berasal dari APBN. Karena ormas mendapat uang rakyat yang dihibahkan oleh pemerintah ke ormas, maka harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

FKUB sudah setuju untuk diaudit, apakah ormas2 penerima dana hibah lainnya akan rela diaudit terkait penggunaan dana hibah oleh pihak independen? Apakah dengan audit ini ada kemungkinan fraud/penyalahgunaan keuangan ormas di masa lalu akan ketahuan?

Peraturan mendagri terkait dana hibah untuk ormas yang dibuat di tahun 2011 pada pemerintahan SBY, bisa jadi merupakan salah satu alasan kenapa Mendagri memperingatkan Jokowi-Ahok jangan utak-atik apa yang sudah ada.

emoticon-Matabelo

Diubah oleh soipon 20-12-2012 13:33
0
8.7K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.