ferrykurniawan1Avatar border
TS
ferrykurniawan1
Buang Sampah Sembarangan Bisa Dikenai Sanksi???
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lemahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kurangnya penegakan hukum terhadap pembuang sampah sembarangan menyebabkan penyelesaian persoalan sampah menjadi lebih sulit.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengungkapkan, perlu diterapkannya penindakan tegas di lapangan sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan sampah di Jakarta.

"Sayangnya, law enforcement pada pembuang sampah kurang berjalan. Padahal itu sangat perlu ditegakkan, harus ada sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan," kata Unu di usai acara perayaan HUT ke-45 Dinas Kebersihan DKI, di kantor Dinas Kebersihan, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (6/12/2012).

Unu juga mengatakan, persoalan sampah merupakan prioritas yang saat ini perlu segera ditangani. Pihaknya pun akan terus berupaya dengan menggunakan sarana dan sumber daya manusia yang ada untuk mengatasi persoalan sampah.

Unu menambahkan, terkait penindakan terhadap orang yang membuang sampah sembarangan, hal itu sudah sangat jelas diatur di dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Dijelaskannya, dalam perda tersebut dikatakan bahwa barang siapa membuang sampah secara sembarangan akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta, dan kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.

"Sayangnya, sekarang itu banci, perda itu ada tapi tak pernah ada pelaksanaan penegakan hukumnya," katanya.

Unu berharap persoalan sampah dapat dijadikan masalah bersama. Dikatakannya, sesuai ketentuan ada 19 SKPD yang ikut bertanggung jawab terhadap masalah sampah.
0
1.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.