sazabi75Avatar border
TS
sazabi75
Pakai HP saat berkendara, siap-siap didenda Rp 750 ribu
Satlantas Polrestabes Semarang mulai hari ini, Kamis (13/12) gencar melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan atau memainkan handphone (HP) saat berkendara. Sebab, tidak sedikit terjadi kecelakaan disebabkan pengendara menggunakan dan memainkan HP saat berkendara.

"Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Selain ditilang, pelanggar juga akan didenda Rp 750 ribu," ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal, Kamis (13/12).

Faizal menerangkan, menggunakan HP saat berkendara memang hal yang sepele. Namun, kebiasaan buruk itu akan berakibat fatal karena akan mengganggu konsentrasi sang pengendara. Terbukti banyak kejadian kecelakaan disebabkan karena pengendara menerima telepon atau membaca SMS.

"Banyak kecelakaan diakibatkan karena pengendara lalai saat mengemudi. Tak jarang, pengendara sepeda motor biasanya menerima telepon dengan cara dijepitkan di dalam helm. Jelas, itu mengganggu konsentrasi," tegasnya.

Saat ini Faizal mengaku tengah gencar melakukan sosialisasi larangan menggunakan HP saat berkendara.

"Berdasarkan hasil evaluasi Operasi Zebra Candi 2012 kali ini, disimpulkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih sangat minim. Terbukti dari banyaknya pelanggaran selama dua pekan operasi. Dua pekan melakukan operasi, sedikitnya 10.299 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini menyimpulkan kalau kesadaran masyarakat masih sangat minim," terangnya.

Selain sosialisasi larangan penggunaan HP saat berkendara, pihaknya juga akan menggiatkan lagi program light on (menyalakan lampu motor pada siang hari dan malam hari) bagi pengendara roda dua. Karena masyarakat kini sudah tidak lagi menggunakan light on.

"Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dikenakan Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2). Dendanya Rp 100 ribu, ini akan kita gencarkan lagi," pungkasnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/pak...-750-ribu.html

bisa nego kan pak emoticon-Malu (S)
0
2.8K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.