KELIRUMOLOGI.Avatar border
TS
KELIRUMOLOGI.
Pembalutnya yang membawanya ke penjara.
Selundupkan heroin di pembalut, Febiola divonis 10 tahun bui



Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Febiola. Terdakwa tertangkap menyembunyikan heroin seberat 541 gram di dalam pembalut yang dipakainya saat berada di Bandara China.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bagus Irwan membacakan amar putusan di Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (12/11).

Hakim Bagus mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara.

Namun demikian, Hakim Bagus menyatakan terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam penyelundupan heroin tersebut. "Terdakwa tidak memenuhi unsur menjual, menawarkan sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang dia.

Sebelumnya, Febiola, Warga Negara Indonesia, tertangkap polisi China pada tanggal 1 Februari 2012. Saat itu, Febiola sedang menempuh perjalanan untuk mengantarkan heroin dari Indonesia ke China. Kemudian, Pemerintah China menyerahkan Febiola untuk diadili oleh pengadilan Indonesia.

sumbelnya

Komennya:

Apa nggak masuk kedalam ya.
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.