eKOONTOLLAvatar border
TS
eKOONTOLL
{dulu Wakil Ketua DPRD Boyolali} sekarang Jadi Narapidana
BOYOLALI--Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Subakir, resmi menyandang status narapidana (Napi) lantaran tersandung kasus korupsi dana purnabakti anggota dewan 2004.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menguatkan, vonis sebelumnya, dengan putusan banding yang menyatakan Subarkir turut serta dalam tindak pidana korupsi dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Hendrik Selalau, menyampaikan pihaknya telah mengeksekusi Subakir. Eksekusi dilakukan mengingat pihak Subakir menyatakan menerima putusan banding dengan nomor 41/PID.SUS/2012/PT.TPK.SMG itu.

“Yang bersangkutan menerima putusan maka kemarin kami telah eksekusi ke LP [lembaga pemasyarakatan] Kedungpane, Semarang,” kata Hendrik saat ditemui Solopos.com, Selasa (6/11/2012).

Dalam vonis yang disampaikan pada 5 September 2012 itu, Subakir diganjar hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan. Selain itu, vonis sidang banding yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Afandi itu menyatakan Subakir didenda Rp50 juta. Salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Boyolali yang menangani kasus itu, Nur Hasanah, menyampaikan vonis banding tersebut menguatkan putusan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (7/11/2012), Subakir mulai ditahan Kejari Boyolali awal 2012. Dia divonis penjara dua tahun tiga bulan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Juni lalu.

Namun, upayanya mengajukan banding tak menuai hasil pengurangan hukuman. Dia tetap dinyatakan turut serta dalam korupsi dana Purnabakti Rp3.207.953.159. Subakir dinilai turut menikmati bagian dana itu, yakni senilai Rp74.209.520.

sumber:


emoticon-Rate 5 Star

TS: UPDATE STATUS DuLu PAK DHE
0
698
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.