KELIRUMOLOGI.Avatar border
TS
KELIRUMOLOGI.
Hukum Multi-Door untuk Mafia Perusak Lingkungan
Jerat Hukum Multi-Door Guna Seret Mafia Perusak Lingkungan



Jakarta - Pelaku pengrusakan lingkungan harus diseret ke pengadilan dengan jerat hukum berlapis. Proses hukum yang dilakukan dengan pendekatan multi-door. Para pelaku pembalakan dan pertambangan yang merusak sumber daya alam harus dibuat jera.

"Penggunaan rezim hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup dan rezim pajak, pencucian uang dan korupsi, dalam proses penegakan hukum terkait perkara sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk terobosan yang dapat dilakukan untuk dapat memaksimalkan proses penegakan hukum," kata Ketua Kelompok Kerja Pengkajian Peraturan dan Penegakan Hukum Satgas REDD+, Mas Achmad Santosa dalam keterangannya, Senin (12/11/2012).

Apa yang disampaikan pria yang akrab disapa Ota ini, sejalan dengan pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang menekankan bahwa peningkatan pemahaman para penegak hukum dalam rangka penanganan perkara sumber daya alam di dalam kawasan hutan harus dilakukan secara terpadu dengan pendekatan multi-door.

"Pendekatan itu akan menjadi sangat relevan dalam wilayah yang kaya akan hutan dan sumber daya alam seperti di Provinsi Riau agar kelangsungan dan kelestariannya tetap terjaga serta terhindar dari perusakan dan pencemarannya," terang Ota mengutip Hatta Ali.

Selain itu, pendekatan multi-door akan memaksimalkan efek jera terhadap pelaku kejahatan, mendorong pertanggungjawaban yang lebih luas, mengembalikan kerugian negara, dan memperluas jangkauan suatu rezim hukum yang sifarnya terbatas.

"Penerapan asas Ultimum Remedium (penerapan hukum pidana sebagai upaya terakhir) dalam penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam tidak lagi menjadi hal yang utama dalam kerangka hukum Indonesia. Keberadaannya hanyalah terbatas pada penerapan salah satu delik formal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 (Pasal 100)," terangnya.

Ota pun menilai, judicial activism, istilah yang disampaikan Ketua Muda MA Paulus Efendi Lotulung, menjadi relevan dalam penanganan kasus pengrusakan lingkungan. Para hakim harus memiliki semangat tersebut.

"Mahkamah Agung berpandangan agar para hakim dalam mengadili kasus lingkungan dan SDA tidak hanya mempertimbangkan apa yang didakwaan Jaksa penuntut umum semata tetapi juga mempertimbangkan fakta akibat keluasan dan derita akibat kerusakan lingkungan hidup dan SDA," imbuh Ota.

"Dan judicial cctivism menjadi hal penting yang perlu dimiliki oleh hakim karena hakim akan dihadapkan dengan berbagai persoalan yang terus berkembang dan peraturan-peraturan yang seringkali menimbulkan multi-tafsir bahkan belum ada pengaturannya. Dengan demikian keputusan pengadilan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam realisasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berbasiskan pada keadilan," tambahnya lagi.

[url]http://news.detik..com/read/2012/11/12/072546/2088760/10/jerat-hukum-multi-door-guna-seret-mafia-perusak-lingkungan[/url]

Komennya:

Ane kira , itu hukum di doorr .

0
790
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.