ekstensifikasiAvatar border
TS
ekstensifikasi
Indonesia bantah larangan ibadah di Aceh
sumber http://www.bbc.co.uk/indonesia/berit...rejaaceh.shtml


Pemerintah membantah melakukan pelarangan beribadah menyusul penutupan gereja dan vihara di Aceh sejak pekan lalu.

Sebanyak sembilan gereja dan enam vihara Buddha di kota Banda Aceh, menghentikan kegiatan keagamaan sejak 18 Oktober.

Penutupan diperintahkan karena tidak memiliki izin yang sah sebagai rumah ibadah. Pendeta Nico Tarigan dari Gereja Bethel Indonesia mempertanyakan larangan itu karena sejak berdiri pasca tsunami pada 2005 untuk melayani jemaat yang mayoritas adalah staf LSM , izin yang mereka minta hanyalah izin ibadah karena semua gereja dan vihara berbentuk ruko.

"Kami menggunakan tempat dimana kami tinggal sebagai tempat ibadah, menurut SKB [Tiga Menteri] hal itu diizinkan selama ada izin dari pemilik bangunan dan melapor ke Bimbingan Masyarakat setempat," kata Nico.

Menurut Nico, Sekretaris Daerah yang menemuinya dan memintanya untuk menandatangani surat pernyataan penutupan mengatakan mereka mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Kami juga mendapat SMS dari FPI yang mengatakan kalau kami tidak menutup gereja maka mereka akan mengerahkan massa untuk merobohkan gereja kami," kata dia.
Yurisdiksi Pemda

Menanggapi hal itu, humas Kementerian Dalam negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan tidak ada larangan beribadah di Banda Aceh.

"Tidak pernah ada larangan beribadah, harap diluruskan. Yang diminta adalah agar gereja dan vihara mengurus izin mendirikan rumah ibadah yang sah agar kegiatan keagamaan tidak terkendala," kata Reydo.

Ia menambahkan meski ada SKB Tiga Menteri yang mengatur mengenai ibadah di luar rumah ibadah, pengurus gereja dan vihara tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.

"Penutupan karena tidak ada izin adalah yurisdiksi pemerintah daerah atau pemerintah kota kabupaten setempat," kata Reydo.

Satu-satunya solusi yang ada, menurut dia, adalah mengajukan izin mendirikan rumah ibadah yang sah.

"Ikuti semua aturan termasuk persyaratan bahwa rumah ibadah harus mendapat tandatangan dari minimal 60 kepala keluarga yang terdekat," kata dia.

Peraturannya
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 2
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh
berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang
bersangkutan di wilayah kelurahan/gampong;
(2) Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat
beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi
peraturan perundang-undangan;
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah
kelurahan/gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi,
pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan
atau Kabupaten/Kota atau Provinsi;
Pasal 3
(1) Pendirian rumah ibadat harus mematuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis bangunan gedung;
(2). Selaian…………/4
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JUNI,07
- 4 -
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian
rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling
sedikit 150 (Seratus lima puluh) orang disahkan oleh pejabat setempat
sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (3);
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang
yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat;
c. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
dan
d. Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota;
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi
sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, Pemerintah Kabupaten/Kota
berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi bangunan rumah ibadat;
Pasal 4
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d
merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam
bentuk tertulis;
Pasal 5
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati/Walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat;
(2) Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);
Pasal 6
Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan
gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan kerena perubahan
rencana tata ruang wilayah;
BAB III
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 7
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat
sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari
Bupati/Walikota dengan persetujuan Camat setempat secara tertulis dengan
memenuhi persyaratan :
a. Laik Fungsi; dan
b. Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu
pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung;
(3) Persyaratan. …………../5
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JUNI,07
- 5 -
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama, ketentraman dan
ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Izin tertulis pemilik bangunan;
b. Rekomendasi tertulis Lurah/Geuchik;
c. Pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten/Kota; dan
d. Pelaporan tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
Pasal 8
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota;
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2
(dua) tahun;
Pasal 9
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Camat;
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota;
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 10
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh
masyarakat setempat;
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian dilakukan oleh Bupati/Walikota dibantu Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Walikota melalui musyawarah yang dilakukan
secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan saran FKUB
Kabupaten/Kota;
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dicapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan setempat;
Pasal 11
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap Bupati/Walikota serta instansi terkait
di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10;

semoga cepat selesai ijinnnya, kl ada niat mengurus pasti akan di fasilitasi pemda. Jaga keutuhan NKRI
Diubah oleh ekstensifikasi 25-10-2012 01:43
0
3.1K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.