warui34Avatar border
TS
warui34
Jangan Anggap Remeh Penutupan Gereja-Vihara di Banda Aceh
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah penutupan gereja dan vihara di Banda Aceh, Aceh. Jika tidak, penutupan tempat ibadah itu akan menjadi preseden buruk yang bakal diikuti oleh pemerintah daerah lain.

"Jika perkara ini dianggap remeh oleh pemerintah pusat, maka hal ini akan menimbulkan luka terpendam bagi banyak orang. Apa jadinya jika misalnya di Papua kejadian sebaliknya menimpa umat muslim?," kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Nurul mengaku prihatin atas maraknya penutupan tempat ibadah, khususnya gereja di banyak tempat di Indonesia. "Seringkali kita tidak berempati dan lupa bahwa mereka saudara-saudara kita. Kemajemukan itu anugerah dan kekuatan kita sebagai bangsa," kata dia.

Menurut Nurul, pemerintah Aceh memang selalu ingin berbeda dengan pemerintah pusat dalam pembuatan peraturan. Pemerintah pusat, kata dia, seharusnya bersikap tegas atas Pergub itu lantaran masalah agama menjadi urusan pemerintah pusat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kita harus melawan intoleransi yang semakin masif. Paling tidak modal awal adalah implementasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme yang dilandasi pentingnya menghargai pluralisme untuk menyelamatkan NKRI," pungkas Nurul.

Seperti diberitakan, sembilan gereja dan lima vihara di Banda Aceh ditutup akibat Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

Persyaratan membangun rumah ibadah dalam Pergub itu dinilai teramat berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika, mendapat persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, dan ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.

Persyaratan itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada izin dari 90 jemaat, dengan dukungan 60 orang warga sekitar.

Editor :Inggried Dwi Wedhaswary


>>SUMBER<<
0
667
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.