citoxAvatar border
TS
citox
[Balas Dendam Ala FPI] FPI dan Pendukung Iwan Walet Nyaris Bentrok
Pendukung Iwan Walet Nyaris Bentrok dengan FPI
Selasa, 23 Okt 2012 12:28:25 WIB

Semarang, ANTARA Jateng - Puluhan pendukung terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41), nyaris bentrok dengan puluhan laskar Front Pembela Islam usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.


Usai pembacaan vonis terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor (42) di ruang sidang utama, beberapa laskar FPI berteriak meminta hakim membebaskan terdakwa agar bisa balas dendam di Solo.

Mendengar hal tersebut usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Iwan Walet menyempatkan memandang ke arah puluhan laskar FPI yang langsung melontarkan kata-kata bernada tantangan.

Situasi semakin memanas saat terdakwa Iwan Walet berjalan meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan sambil berteriak "Salam Satu Nyali" yang kemudian disambut teriakan "Ora Wedi (tidak takut, red)" oleh puluhan pendukungnya.

Puluhan laskar FPI yang mengetahui hal itu langsung berusaha mendatangi kerumunan pendukung terdakwa Iwan Walet hingga halaman depan PN Semarang, namun dapat dicegah oleh sekitar 100 petugas kepolisian dari berbagai kesatuan yang mengamankan jalannya sidang.

Petugas kepolisian akhirnya mengawal masing-masing kelompok massa meninggalkan PN Semarang agar tidak berhadapan langsung dan terlibat adu fisik.

Dalam sidang di PN Semarang dengan majelis hakim yang diketuai Boedi Susanto, terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41) dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun tiga bulan penjara, sedangkan terdakwa Gembor divonis satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5) hingga mengakibatkan luka.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan sesuai dengan dakwaan," kata hakim ketua saat membacakan vonis terdakwa.

Vonis masing-masing terdakwa Iwan Walet dan terdakwa Gembor tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta.

SUMBER

Kayak jaman koboi aja balas dendamnya FPI. emoticon-Malu
Diubah oleh citox 24-10-2012 09:36
0
13.8K
157
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.