masmancungAvatar border
TS
masmancung
Majalah Tempo Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalistik
JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers dalam putusannya, terkait pengaduan dari pengusaha Gunawan Jusuf, menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Pengaduan Gunawan, melalui penasihat hukumnya Hotman Paris Hutapea itu terkait dengan pemberitaan dalam majalah itu edisi 26 Maret-1 April 2012, yang berjudul Rochadi, Korban Sengketa Makindo; Terjepit Sengketa Raja Gula; Gugatan Dua Saudara; dan Taipan Nyentrik di ST Regis.

Hotman Paris menjelaskan, putusan Dewan Pers itu dikeluarkan dalam surat tertanggal 19 September 2012, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan SH MCL. Pengaduan Gunawan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan Tempo itu diajukan pada 12 April. "Kami mengadu ke Dewan Pers karena menghormati kemerdekaan pers," kata Hotman, Selasa (2/10/2012) di Jakarta.

Dalam putusannya, Dewan Pers merekomendasikan Tempo wajib memuat hak jawab dari pengadu serta meminta maaf kepada pengadu dan pembaca. Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu.

Hotman Paris menilai Dewan Pers bersikap obyektif karena memutuskan sebuah penerbitan pers terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. "Ini mungkin untuk pertama kalinya," papar Hotman, dalam siaran persnya.
sumber kompas:
http://nasional.kompas.com/read/2012...ik.Jurnalistik

Majalah Tempo Dituntut Minta Maaf

akarta, Gatranews -Dewan Pers menjatuhkan hukuman kepada Majalah Tempo dengan cara menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam putusan Dewan Pers tanggal 19 Septemer 2012 yang ditandatangani oleh Prof Dr Bagir Manan atas pengaduan dari Gunawan Jusuf yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea dan para teradu yaitu PT. Tempo Inti Media,Tbk.
“Yang kami adukan adalah PT. Tempo Inti Media,Tbk dan para wartawan. Wartawan juga kita adukan ke Dewan Pers karena telah membuat berita bohong, tidak cek dan ricek dan membuat fakta yang tidak sebenarnya,“ terang Hotman Paris selaku kuasa hukum pada konfrensi pers di gedung Dewan Pers, kamis (4/9).
Hotman melanjutkan, pengaduan ini karena Majalah Tempo menulis 5 halaman yang isinya tidak sesuai fakta hukum terutama kalimat majalah Tempo yang berbunyi “Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian yernyata bukan sekali digunakan Jusuf.“ Padahal, jauh sebelumnya jawaban atas fakta hukum sebenarnya telah dimiliki oleh majalah Tempo yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Singapura dan Pengadilan Tinggi Hongkong yang merupakan bukti bahwa Gunawan Jusuf tidak mempunyai hutang kepihak manapun.
“Gunawan Jusuf juga tidak pernah disidik terkait penyalahgunaan data keimigrasian untuk menghindari hutang," kata Hotman. Bukti bahwa Gunawan tidak memiliki hutang, tambah Hotman padahal sudah diketahui majalah Tempo karena sebelumnya sudah jelas diumumkan di berbagai media cetak termasuk harian Tempo tanggal 8 Januari 2010.
“Kami minta agar permintaan maafnya di muat sebanyak 1 halaman setiap majalah Tempo yang terbit selama 5 minggu berturut-turut karena klien kami ditulis sebanyak 5 halaman juga. Permintaan maaf juga ditulis dibeberapa media nasional, “ tandas Hotman.
Untuk diketahui Pernyataan Penilain dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tertuang dalam nomor 12/PPR-DP/IX/2012 yang menilai Majalah Tempo telah melanggar pasal 3 KEJ yang berbunyi "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah,"
Pengaduan pemberitaan Majalah Tempo oleh Gunawan ini terdapat pada edisi 26 Maret-1 April 2012 berjudul "Rochidi, Korban Sengketa Makindo" (halaman 32), "Terjepit Sengketa Raja Gula" (Halaman 44-48), "Gugatan Dua Saudara" (Halaman 48-50) dan "Taipan Nyentrik di ST Regis" (halaman 50). (WFZ)
sumber gatra:
http://www.gatra.com/nusantara/nasio...inta-maaf.html

MAJALAH TEMPO Langgar Kode Etik Jurnalistik emoticon-Cape d... (S)emoticon-Cape d... (S)
0
1.9K
7
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.