s4nit0reAvatar border
TS
s4nit0re
Hanya di Indonesia: ex Napi Korupsi Diangkat Menjadi PNS lagi dan jadi Pejabat Lagi

Azirwan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

Kasus Korupsi
DPR Sebaiknya Panggil Mendagri
Senin, 15 Oktober 2012 | 23:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR mungkin saja memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan mantan narapidana korupsi, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Langkah itu ditempuh jika promosi jabatan yang menyalahi moral itu tetap dibiarkan tanpa dikoreksi. "Jika pemerintah pusat membiarkan promosi jabatan untuk bekas narapidana koruptor, Komisi II bisa saja memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan kenapa kebijakan itu bisa lolos," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja di Jakarta, Senin (15/10/2012). Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupetan Bintan, adalah bekas terpidana karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.

Birokrat yang telah divonis penjara dua tahun enam bulan itu kini justru diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Hakam Naja menilai, Gubernur Kepulauan Riau hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi kehilangan konteks dan moralitas. Gubernur tidak memperhatikan bahwa bangsa Indonesia memiliki agenda reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. "Kita juga menghadapi keterpurukan, korupsi, dan penyimpangan di pemerintahan yang harus diatasi dengan mengangkat pejabat yang punya jejak rekam bersih. Pengangkatan itu menyalahi etika, moralitas, dan semangat reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kebijakan itu harus dipersoalkan dan dikoreksi," kata politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Cara mengoreksinya, DPRD Kepulauan Riau harus menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil gubernur setempat, meminta penjelasan soal pengangkatan itu, dan meminta mengoreksinya. Begitu pula pemerintah pusat. Mendagri bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan secara umum. "Namun, jika pengangkatan tak dibatalkan, berarti pemerintah pusat membiarkan adanya upaya menyalahi upaya tata kelola dan pemerintah yang bersih. Komisi II bisa memanggil Mendagri sebagai bagian dari pengawasan DPR RI terhadap pemerintah pusat," katanya
http://nasional.kompas.com/read/2012...nggil.Mendragi

Quote:


--------------

Kita ini memang negeri aneh, orang yang sudah jelas-jelas mantan napi seperti itu, dipercaya lagi memimpin instansi Negara. Gila memang! Pernah pula terjadi di negeri ini, seorang Bupati yang jelas-jelas sudah dalam sel penjara, tapi tetap bisa menjalankan roda Pemerintahannya (baca ini). Tapi lebih gila lagi ketika terdengar berita, bahwa seorang napi mantan otak pembunuhan Hakim Agung RI, Tommy Soeharto, juga nekad akan mencalonkan dirinya sebagai salah satu kandidat Presiden RI di Pilpres 2014 nanti (ini linknya). Apa jadinya negeri ini kalau mantan pembunuh jadi Presidennya?
0
4.2K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.