mamamiyauwAvatar border
TS
mamamiyauw
Pengelolaan zakat diatur negara, setujukah agan?
Mekanisme pengelolaan zakat yang tidak diatur oleh negara dinilai bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab, hanya negara yang memiliki otoritas penuh terkait dengan legalitas, akuntabilitas, serta pengawasan.

"Pada prinsipnya peran negara tidak dapat diabaikan dalam pengelolaan zakat. Mengabaikan peran negara adalah bertentangan dengan prinsip syariah yang menghendaki keteraturan dan ketegasan hukum," ujar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Hal disampaikan dia saat mewakili pemerintah dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/10).

Nasaruddin menilai, pengelolaan zakat yang dijalankan negara bertujuan demi terciptanya kesatuan sistem. "Kenapa pengelolaan zakat mesti diatur oleh negara adalah untuk menciptakan kesatuan sistem dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, atau dapat disederhanakan dengan kata kunci integrasi dan akuntabilitas," kata dia.

Selanjutnya, Nasaruddin membantah apabila badan amil zakat yang dibentuk negara atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan upaya untuk melemahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurut dia, kehadiran Baznas justru bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan zakat secara nasional dengan melibatkan LAZ.

"Untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri," terang Nasaruddin.

Terkait ketentuan pidana yang terkandung dalam pasal 38 dan pasal 41 UU Pengelolaan Zakat, Nasaruddin menerangkan, hal itu merupakan ketentuan demi terciptanya pengelolaan zakat yang bertanggung jawab.

"Ketentuan pidana dalam UU Pengelolaan Zakat tidak dalam rangka mengkriminalisasikan LAZ dan amil zakat tradisional, melainkan untuk mewujudkan akuntabilitas agar pengelola zakat dari masyarakat benar-benar menyalurkan zakat yang dikelola secara benar," pungkas dia.

Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) yang terdiri dari beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ). Para pemohon menilai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat telah menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap LAZ. Selain itu, keberadaan LAZ terancam hilang lantaran diberlakukannya pasal-pasal dalam UU tersebut.

http://www.merdeka.com/peristiwa/pem...ur-negara.html

saran ane cuma satu, JANGAN DIKORUPSI (kalau masih tahu dosa)
0
2.2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.