Quote:
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jendral, Nanan Sukarna, menegaskan penahanan Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi simulator SIM Polri, sepenuhnya hak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nanan menilai penahanan atas seseorang bukan hanya hak dan kewenangan saja, namun sebagai tugas kewajiban dan tanggung jawab.
"Masalah menahan dan tidak menahan itu hak KPK, semua hak penyidik harus sesuai dengan hukum, itu yang paling penting," tegas Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(5/10/2012).
Yang terpenting, lanjut Nanan, Djoko Susilo telah datang memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Nanan mengatakan sejak awal Polri sudah memberikan bantuan hukum kepada Djoko Susilo.
"Dari awal institusi memberikan pendampingan, masing-masing mempunyai penasehat hukum yang sesuai kehendak masing-masing, pendampingan untuk meluruskan dan memberikan bantuan hukum sebaik mungkin," ujar Nanan.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Djoko Susilo, Jumat pekan lalu, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut, hanya kuasa hukumnya yang mewakili datang ke KPK.
Hari ini, akhirnya Djoko mendatangi kantor KPK sekira pukul 09.20 WIB didamping para pengacaranya, seperti Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tomi Sihotang.
http://news.okezone.com/read/2012/10...n-djoko-susilo
Baguslah, jadi penegakan hukum bisa segera berjalan kembali seperti sebagaimana mestinya.