zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
Kepala BNN, Jenderal Gories Mere: Pecandu Narkoba Bukan Lagi Kriminal

Mereka kini bukan lagi pelaku kriminal, tetapi korban spt penyakit lainnya

BNN: Pecandu Narkoba Bukan Lagi Kriminal
Thu, 04/10/2012 - 14:28 WIB


Gories Mere

JAKARTA, RIMANEWS-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, mengungkapkan, pecandu narkoba di negara-negara maju sudah tidak dimasukkan ke dalam pasal pidana kriminal. Pecandu narkoba merupakan korban dari suatu penyakit yang harus direhabilitasi. "Pecandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati tetapi menggunakan cara yang khusus," katanya di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (4/10/2012).

Gories mengatakan, BNN telah melakukan studi banding ke negara Portugal untuk mengetahui cara menindak pecandu narkoba di negara tersebut. Di Portugal, pecandu narkoba akan dikenakan sanksi ketika tertangkap tangan menggunakan narkoba. Sanksi pertama dengan merehabilitasi penyalahguna tersebut. Sanksi kedua, menjadi pekerja sosial seperti memungut sampah di sekitar kota. Sanksi ketiga, terkena pinalti dengan membayar denda sejumlah uang.

Di Indonesia, kata Gories, pada UU Narkotika No.22 Tahun 1997 menyebutkan, pengguna narkoba merupakan perilaku kriminal dan mendapatkan hukuman penjara. Setelah melakukan survei di negara-negara besar, pemerintah memperbarui UU No. 2009 Tentang Narkotika, penyalahgunaan narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, namun berhak untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial.

Gories mengungkapkan, di Indonesia, jika penyalahguna obat terlarang tertangkap membawa obat-obatan terlarang sebagai pecandu (bukan pengedar), pihak kepolisian akan menyerahkan pengguna tersebut ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi dan wajib lapor. Ketentuan ini berlaku sampai dua kali. Gories mengatakan, jika penyalahguna tertangkap membawa obat terlarang untuk ketigakalinya, maka ia bisa dipidanakan dengan menjalankan sidang. Hasil sidang tersebut berupa hukuman rehabilitasi, hanya saja lama waktu rehabilitasi ditentukan oleh hakim sidang. "Misalnya hakim putuskan satu tahun atau dua tahun rehabilitasi, penyalahhguna harus mengikuti putusan hakim tersebut," katanya. Melalui simposium tentang kebijakan diversi bagi pecandu ini, BNN ingin mencari formula penentuan sanksi terbaik bagi para pecandu Narkoba.
http://www.rimanews.com/read/2012100...-lagi-kriminal




Hanya korban kok!


MA Nilai Hukuman Mati Atas Pemilik Pabrik Narkoba Langgar Konstitusi sehingga Vonis Matinya Dibatalkan Hakim Agung
Tuesday, October 2, 2012 - 14:08

@IRNewscom | Jakarta: MAHKAMAH Agung (MA) menilai hukuman mati melanggar konstitusi. Pertimbangan ini dimasukan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky Gunawan dalam kasus kepemilikan pabrik narkoba dan hanya menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara. "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK dari laman MA, Selasa (02/10).

Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan. "Mendasari Declaration of Human Right article 3 yaitu 'everyone has the right to life, liberty and security of person'. Bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu," lanjut pertimbangan MA.

Ketiga hakim agung tersebut menilai majelis kasasi telah khilaf atau kekeliruan yang nyata serta demi memenuhi rasa keadilan dan HAM. "Maka beralasan hukum apabila putusan Kasasi tersebut dibatalkan oleh majelis PK," beber Imron. Seperti diketahui, Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Polisi menemukan bahan baku ekstasi di perumahan Graha Famili Barat III.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Hukuman mati dijatuhkan oleh Iskandar Kamil, Prof Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Kaimuddin Salle. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA sendiri dalam putusan PK tertanggal 16 Agustus 2011 lalu itu
http://indonesiarayanews.com/news/hu...gar-konstitusi


Pengadilan Tinggi Bebaskan Bandar Narkoba, Polisi Berang
15 Maret 2011

SURABAYA— Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur membebaskan Anton Raditya Pratama seorang bandar narkoba yang kedapatan membawa 200 pil ekstasi. Sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Anton dibebaskan pada 11 Maret 2011. Dasar pembebasan karena ada surat notaris soal pencabutan keterangan saksi Feri Prawiro Husein. Padahal, Feri masih ditahan di Rutan Medaeng.

Pihak PT sendiri enggan memberikan penjelasan terkait penbebasan tersebut. Namun, reaksi datang dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Coki Manurung kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi Jatim pada 11 Maret lalu membebaskan Anton. Kapolres yakni Anton adalah bandar narkoba sesuai bukti yang ditemukan polisi. Apalagi sebenarnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah memvonis Anton 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ‘’Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu membuat shock anggota Polrestabes Surabaya, karena sudah bekerja keras mengungkap kasus ini, tapi terdakwa malah dibebaskan,’’ katanya, kemarin. Dalam berkas kepolisian terdakwa dikenai pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tahun lalu kata Kapolrestabes jajarannya menemukan pil ekstasi di dalam mobil Anton.

Kapolrestabes Surabaya mempertanyakan mengapa akta notaris bisa dijadikan dasar pembebasan terdakwa kasus ini. Padahal, pencabutan keterangan saksi harus dilakukan di pengadilan. ‘’Karena itu Polrestabes Surabaya akan memeriksa proses keluarnya akta surat notaris soal pencabutan keterangan saksi itu,’’ ujarnya. Sementara itu Jaksa Mulyono Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, kejaksaan akan melakukan kasasi pada putusan pengadilan Tinggi Jatim itu. Kasasi dilakukan sesudah menerima amar putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi.
Kejati akan membentuk tim untuk mengevaluasi pencabutan keterangan saksi berdasar akta notaris. Hasil evaluasi itu minimal dijadikan dasar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
http://m.korankaltim.co.id/read/m/6679

------------------

Kalau mereka dijadikan pelaku kriminal, maka betapa repotnya Negara karena harus menyediakan penjara yang sangat besar pada saat ini, mengingat ada 3,8 juta pencandu narkoba di Indonesia sampai kini (kata BNN). Maka solusinya yang termudah, lepaskan dan maafkan saja mereka, kecuali sampai 3 kali tertangkap.

Astaghfirullah aladzim ... sampai segawat itu rupanya masalah narkoba di negeri ini. WNI ternyata sudah menjadi konsumen utama dari para bandar narkoba di seluruh dunia. Yang menyedihkan, itu si bandar narkoba malah kerap di bebaskan Pengadilan. Bahkan ketika hukuman mati sudah dijatuhkan atas pemiilik pabrik narkoba (mana lagi yang lebih jahat dari jenis manusia durjana ini?) ... Hakim MA pun membatalkannya menjadi hukuman penjara biasa dengan alasan HAM. Padahal, itu 2 gadis yang tewas terkapar dalam foto diatas itu, siapa yang telah melanggar HAM anak gadis itu? Mana para pembela HAM atas nasib mereka? Atau karena mereka di cap, sekedar korban narkoba? Alamak!
0
4.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.