GeblekpisanAvatar border
TS
Geblekpisan
Masuk Pantai Ancol Kudu Gratis ??
Ini Dia Alasan Pengelola Pantai Ancol Gugat Balik Warga Rp 1,5 M

Jakarta PT Pembangunan Jaya Ancol menggugat balik warga Rp 1,5 miliar terkait gugatan masuk pantai Ancol secara gratis. Alasan gugat balik itu supaya para warga lebih berhati-hati jika ingin menggugat pengelola Pantai Ancol.

"Ini peringatan, supaya kalau menggugat harus memikirkan pertimbangan dasar hukumnya. Supaya hati-hati dalam menggugat," ucap kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Imran Nating, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/10/2012).

Imran juga mengatakan bahwa tujuan rekovensinya (gugat balik) bukanlah mendapatkan uang senilai Rp 1,5 miliar. "Tujuan utamanya bukan untuk Rp 1,5 miliar. Sebagai peringatan," sambung Imran.

Menurutnya, jika pihak pengelola Pantai Ancol tidak mengajukan gugat balik, nantinya masyarakat akan gampang mengajukan gugatan tanpa landasan hukum yang jelas. Tentu, hal itu akan merugikan nama baik pengelola Pantai Ancol. "Kalau kita tidak mengajukan rekovensi nanti orang-orang malah menggampangkan kita buat menggugat," papar Imran.

Saat disinggung apakah PT Pembangunan Jaya Ancol merasa keberatan terkait gugatan tiga warga tersebut, Imran menanggapinya dengan santai. Menurutnya, digugat oleh siapapun merupakan resiko dari perusahaan besar. "Ya itu sudah resiko kita. Menggugat itu kan hak setiap warga," kata Imran menutup pembicaraan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol memilih menggugat balik warga Jakarta tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Adapun alasan pengajuan Rp 1,5 miliar adalah Rp 500 juta untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri. Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar. Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol. Kasus ini masih bergulir di PN Jakpus.

[URL="http://news.detik..com/read/2012/10/03/085445/2053203/10/ini-dia-alasan-pengelola-pantai-ancol-gugat-balik-warga-rp-15-m?9911012"]
sumber masalah[/URL]


=========================================================

Ane sih ga setuju masuk pantai ancol jadi gratis,
karena ntar pasti jadi ga terawat pantainya, kamar mandinya jadi kotor,
banyak pengemis, pengamen, gelandangan, preman, tukang parkir liar
, semua ngumpul di situ buat malakin pengunjung.. mendingan tetep bayar dah, toh ente jg bayar ga mahal..

di bali emang yg namanya pantai gratis, seperti kuta, tapi liat aja kuta kaya apa skrg, orang jualan dimana-mana, ganggu pemandangan, pantainya kotor, d pinggir pantai banyak sampah dari orang warung2 liar yang berdiri d sana..

sekarang pantai ancol masih d bawah managemen PT. Pembangunan Jaya Ancol aja udah mulai kotor gtu.. apalagi kalo d gratisin..
FBR ama FORKABI langsung bunuh2an tuh, rebutan lahan parkir..
0
4.1K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.