penggunataksiAvatar border
TS
penggunataksi
Rio: SPM Tentang Operasional Taksi Sudah Diatur Permenhub
Rio: SPM Tentang Operasional Taksi Sudah Diatur Permenhub



Jakarta, Suara.Asia. – Maraknya perampokan dengan korban pengguna taksi akhir-akhir ini sebenarnya dapat diminimalisir jika operator dan pengguna taksi mengetahui Standar Pelayanan Minimum (SPM) operasional Taksi.

Kementerian Perhubungan RI saat ini sedang menyusun pedoman Standar Pelayanan Minimum Pelayanan Taksi. Langkah ini ditempuh oleh Kemenhub guna untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan operator taksi.

“Saat ini SPM-nya sedang disusun,” ungkap staf Humas Dephub Rio Susatyo, Senin (24/9) siang.

Menurutnya, meskipun SPM khusus di kendaraan umum Taksi belum tersusun namun selama ini operator taksi mengacu pada aturan yang ada. “Operator taksi menggunakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum,” terangnya.

Ditambahkannya khusus mengenai Taksi sudah dijelaskan pada pasal 29 ayat 3 dijelaskan; pertama, tulisan “TAKSI” yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan; kedua, dilengkapi dengan alat pendingin udara; ketiga, logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan; keempat, lampu bahaya berwarna kuning yang ditempatkan di samping kanan tanda taksi; kelima, tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan taksi; keenam radio komunikasi yang berfungsi sebagai alat berkomunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya; keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan yang
ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang; ketujuh, nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan angkutan yang ditempatkan pada bagian depan, belakang, kanan atau kiri kendaraan dan bagian dalam kendaraan; dan kedelapan argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh dijelaskannya, SPM yang sedang disusun oleh Dephub saat ini tidak berbeda jauh dengan isi dari Kepmenhub Nomor 35 tersebut.

Untuk mensosialisasi SPM atau Kepmen yang ada pihak Dephub telah melakukan berbagai upaya sosialisasi diantaranya berkerjasama dengan Dinas di Daerah dengan mengadakan pelatihan bagi sopir-sopir taksi.

“Selain itu, untuk memacu pelayanan yang maksimal Dephub juga mengadakan Kegiatan Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan (AKUT) Tingkat Nasional,” terang Rio.

Rio berharap dengan semakin tersosialisasinya SPM, diharapkan operator taksi lebih meningkat pelayanannya kepada pengguna taksi.

Sebelumnya Direktur Lembaga Study Advokasi dan Transportasi (LSAT) Ibnu Haikal menegaskan keamanan serta kenyamanan taksi di Jakarta sebenarnya sudah ada standart minimum yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan sebagai Regulator.

Pernyataan Haikal ini terkait dengan terjadinya perampokan dua gadis remaja di BSD , 18 Agustus lalu yang diduga melibatkan sopir taksi putih bersama 3 pelaku lainnya.

Persoalnnya saat ini para pengguna taksi masih banyak yang belum mengerti tips aman menggunakan taksi, semestinya, perusahaan, Dishub dan Kepolisian, memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana cara yang aman menggunakan taksi,” saran Haikal.

Misalnya minimal pengguna taksi harus tahu nama taksi yang digunakan berikut nomor body (nomor lambung taksi) itu saja sudah cukup sebagai informasi untuk di gunakan sebagai dasar informasi jika terjadi tindak kriminal dalam pertaksian.

“Kalau memang kejadian tersebut di expres taksi, maka perusahan tersebut harus bertanggungjawab,” tegas Haikal.

Sementara itu pengamat transportasi dan mantan ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Rudy Thehamihardja menjelaskan kasus-kasus kriminalitas di taksi tidak terulang, maka perlu pembenahan total sehingga operator taksi bisa mengontrol secara ketat para supirnya dilapangan.

Pembenahan tersebut mulai dari pemberian sertifikat keahlian mengemudikan kendaraan umum (SIM Umum) dipihak ke Kepolisian, pemberian izin kemampuan usaha taksi (Izin Taksi) di Dinas Perhubungan (Dishub) hingga standar minimum yang harus diterapkan oleh operator taksi.

Untuk mendorong profesionalitas para supir taksi, Rudy menyodorkan konsep adanya asuransi kinerja profesi, “perlu dipersiapakan untuk dilaksanakan sampai dengan asuransi kinerja profesi,” jelasnya.

Rudy juga memberikan tips bagi pengguna taksi, “lock door-nya dari dalam, jangan lengah, kalau sopir membuka otomatis lock dari depan tekan locknya kembali, pakai taksi yang memiliki standard tinggi, jangan perusahaan asalan,” tutupnya. (Zainuddin)


http://suara.asia/rio-spm-tentang-op...tur-permenhub/
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.