- Beranda
- The Lounge
GOLPUT dalam ISLAM
...
TS
sulhadi
GOLPUT dalam ISLAM
GOLPUT dalam perspektif ISLAM
Mengintip GOLPUT
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
HALAL atau HARAMKAH?
Menyikapi datangnya pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada bulan April mendatang, kiranya perlu dikemukakan sebuah penjelasan mengenai hukum Golput
( Golongan Putih ) yang telah digali dari sumber hukum ilmu Fiqh Islam. Golput disini berarti orang yang dengan sengaja tidak menggunakan hak suaranya dalam sebuah PEMILU karena ada alasan tertentu ataupun karena acuh dengan adanya pesta demokrasi tersebut. Lalu bagaimana perspektif hukum Islam dengan adanya para pelaku golput ini, Haram atau Halalkah?
Dalam dimensi hukum Fiqh pada dasarnya Golput memiliki 5 hukum yang dikenakan kepadanya yaitu:
1. Haram
Golput duhukumi haram ( terlarang ) apabila prilaku Golput diniatkan untukmengacaukan PEMILU yang akan dilaksanakan. Para pelaku bertujuan untuk membuat kerusakan dan menggagalkan jalanya PEMILU melalui indikasi politik yang tidak dibenarkan dalam Syariat Islam dengan mencoba menghasut mempengaruhi dan memerintahkan orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Prilaku Golput semacam ini dihukumi HARAM dan pelakunya berdosa atas apa yang telah dilakukanya. Sebagaimana Firman Allah SWT Mannatbaa nafsahu hawaahaa watamannaa alallohi alaamaaniya Artinya : Dan orang-orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan mengharap kepada allah anugerah
2. Makruh
Apabila prilaku Golput ini didasarkan pada sikap acuh tak acuh dan perasaan tidak perduli dengan adanya pesta demokrasi. Golput seperti ini dihukumi MAKRUH yang apa bila dijauhi dan ditinggalkan oleh pelaku akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Firman Allah SWT Wajaalnaahum aimmatan yahduuna biamrinaa lammaa shobaruu Artinya : Dan jadikanlah diantara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka bersabar.
3. Mubah
Mubah berarti boleh-boleh saja yang apabila dilaksanakan atau ditinggalkan pelaku tidak mendapatkan pahala ataupun dosa. Golput dihukumi MUBAH apabila dilakukan karena keaawaman seseorang teradap fisi misi yang dimiliki Partai, Caleg, atau Calon Presiden yang akan dipilih, Ia melakukan Golput karena takut salah memilih, Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Damaa yariibuka ilaa aayuriibuka Artinya : Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu, kepada sesuatu yang tidak meragukanmu
4. Sunah
Hukum SUNAH berlaku apabila semua Partai dan Calon pemimpin yang akan dipilih dicurigai memiliki tujuan menyebarkan kezaliman dan membuat kerusakan dimuka bumi serta mendukung kemaksiatan merajalela, membuka pabrik-pabrik narkotika dan minuman keras, melegalkan perjudian, membiarkan prostitusi dengan dalih menambah penghasilan negara. Firman Allah menyatakan, Wattaquu fitnatan laatusibannalladziina dzolamuu mingkum khooshotan Artinya: Dan peliharalah dirimu dari siksa yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim .
5. Wajib
Golput juga bisa dihukumi WAJIB jika semua Partai, Caleg atau Calon Presidenya telah nyata-nyata mempunyai fisi dan misi mengembangkan kezaliman dan membawa kehancuran Negara serta membuat kerusakan dimuka bumi misalnya, berencana menciptakan peperangan tanpa alasan yang jelas, mengembangkan senjata yang berbahaya bagi umat manusia, mengganti idiologi pancasila dengan komunisme, bertujuan memberantas agama, mengadakan pembunuhan masal pada suatu etnis dan lain sebagainya. Seperti sabda Nabi SAW Man mingkummungkaron fal yughoyyir biyadihi Artunya : Barang siapa melihat kemungkaran maka hendaklah ia dengan kekuasaanya dalam hal ini rakyatlah yang menentukan kekuasaanya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum Golput dalam perspektif hukum Fiqh Islam, dan semoga kita semua bisa menempatkan diri sesuai dengan posisi kita sesuai hukum Islam dan sebagai warga Negara yang taat sebagaimana Firman Allah :
Yaa ayyuhalladziina aamanuu atiulloha watiiurosuula waulil amri mingkum
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, Rasul-Nya, dan Pemimpin yang memerintahmu. (QS. An-nisa 59 )
artikel ini saya copas dari sini semoga menjadi referensi untuk esok yg lebih baik http://dzikrullah-knight.blogspot.co...kum-islam.html
mohon koreksi jika ada sesuatu yg kurang dalam artikel diatas,... mari berdiskusi dengan santun
Mengintip GOLPUT
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
HALAL atau HARAMKAH?
Menyikapi datangnya pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada bulan April mendatang, kiranya perlu dikemukakan sebuah penjelasan mengenai hukum Golput
( Golongan Putih ) yang telah digali dari sumber hukum ilmu Fiqh Islam. Golput disini berarti orang yang dengan sengaja tidak menggunakan hak suaranya dalam sebuah PEMILU karena ada alasan tertentu ataupun karena acuh dengan adanya pesta demokrasi tersebut. Lalu bagaimana perspektif hukum Islam dengan adanya para pelaku golput ini, Haram atau Halalkah?
Dalam dimensi hukum Fiqh pada dasarnya Golput memiliki 5 hukum yang dikenakan kepadanya yaitu:
1. Haram
Golput duhukumi haram ( terlarang ) apabila prilaku Golput diniatkan untukmengacaukan PEMILU yang akan dilaksanakan. Para pelaku bertujuan untuk membuat kerusakan dan menggagalkan jalanya PEMILU melalui indikasi politik yang tidak dibenarkan dalam Syariat Islam dengan mencoba menghasut mempengaruhi dan memerintahkan orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Prilaku Golput semacam ini dihukumi HARAM dan pelakunya berdosa atas apa yang telah dilakukanya. Sebagaimana Firman Allah SWT Mannatbaa nafsahu hawaahaa watamannaa alallohi alaamaaniya Artinya : Dan orang-orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan mengharap kepada allah anugerah
2. Makruh
Apabila prilaku Golput ini didasarkan pada sikap acuh tak acuh dan perasaan tidak perduli dengan adanya pesta demokrasi. Golput seperti ini dihukumi MAKRUH yang apa bila dijauhi dan ditinggalkan oleh pelaku akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Firman Allah SWT Wajaalnaahum aimmatan yahduuna biamrinaa lammaa shobaruu Artinya : Dan jadikanlah diantara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka bersabar.
3. Mubah
Mubah berarti boleh-boleh saja yang apabila dilaksanakan atau ditinggalkan pelaku tidak mendapatkan pahala ataupun dosa. Golput dihukumi MUBAH apabila dilakukan karena keaawaman seseorang teradap fisi misi yang dimiliki Partai, Caleg, atau Calon Presiden yang akan dipilih, Ia melakukan Golput karena takut salah memilih, Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Damaa yariibuka ilaa aayuriibuka Artinya : Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu, kepada sesuatu yang tidak meragukanmu
4. Sunah
Hukum SUNAH berlaku apabila semua Partai dan Calon pemimpin yang akan dipilih dicurigai memiliki tujuan menyebarkan kezaliman dan membuat kerusakan dimuka bumi serta mendukung kemaksiatan merajalela, membuka pabrik-pabrik narkotika dan minuman keras, melegalkan perjudian, membiarkan prostitusi dengan dalih menambah penghasilan negara. Firman Allah menyatakan, Wattaquu fitnatan laatusibannalladziina dzolamuu mingkum khooshotan Artinya: Dan peliharalah dirimu dari siksa yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim .
5. Wajib
Golput juga bisa dihukumi WAJIB jika semua Partai, Caleg atau Calon Presidenya telah nyata-nyata mempunyai fisi dan misi mengembangkan kezaliman dan membawa kehancuran Negara serta membuat kerusakan dimuka bumi misalnya, berencana menciptakan peperangan tanpa alasan yang jelas, mengembangkan senjata yang berbahaya bagi umat manusia, mengganti idiologi pancasila dengan komunisme, bertujuan memberantas agama, mengadakan pembunuhan masal pada suatu etnis dan lain sebagainya. Seperti sabda Nabi SAW Man mingkummungkaron fal yughoyyir biyadihi Artunya : Barang siapa melihat kemungkaran maka hendaklah ia dengan kekuasaanya dalam hal ini rakyatlah yang menentukan kekuasaanya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum Golput dalam perspektif hukum Fiqh Islam, dan semoga kita semua bisa menempatkan diri sesuai dengan posisi kita sesuai hukum Islam dan sebagai warga Negara yang taat sebagaimana Firman Allah :
Yaa ayyuhalladziina aamanuu atiulloha watiiurosuula waulil amri mingkum
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, Rasul-Nya, dan Pemimpin yang memerintahmu. (QS. An-nisa 59 )
artikel ini saya copas dari sini semoga menjadi referensi untuk esok yg lebih baik http://dzikrullah-knight.blogspot.co...kum-islam.html
mohon koreksi jika ada sesuatu yg kurang dalam artikel diatas,... mari berdiskusi dengan santun
0
1.9K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.8KThread•89.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya