tyraniAvatar border
TS
tyrani
[Ekonomi]Pemerintah akan Bentuk PN Garam


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pemerintah akan membentuk Perusahaan Nasional (PN) Garam untuk memaksimalkan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar).

"Untuk melindungi petani garam saya usulkan PN Garam saja. Perusahaan ini nantinya akan membeli garam petani menjelang musim panen. Selain itu perusahaan ini juga untuk menstabilkan harga dalam negeri," kata Hatta Rajasa usai menghadiri wisuda periode II 2012 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu.

Menurutnya, rencana pembentukan perusahaan ini sudah dirapatkan bersama dengan kementerian terkait. Program ini untuk melindungi petani garam harus terwujud dalam aksi pembelian garam sesuai hpp.

"Sudah diputuskan harus ada perusahaan dalam negeri yang membeli. Tidak boleh saat panen harga garam anjlok," ujarnya.

Sementara Mengenai kebijakan impor, Hatta menegaskan bahwa pemerintah tidak membolehkan lagi impor garam selama persedian dalam negeri masih mencukupi. "Tidak boleh, garam harus dibeli rakyat dulu, kalau kurang baru boleh impor. Kita tidak ingin kurang, sehingga kita tingkatkan melalui program pugar," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghentikan impor garam konsumsi sejak 30 Juni lalu sebagai upaya melindungi petani garam lokal menjelang musim panen.

Penghentian impor garam tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional (terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan) pada 16 Februari 2012 yang menyatakan bahwa periode impor garam konsumsi tahun 2012 dimulai pada bulan Maret sampai dengan Juni 2012.

Dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa alokasi impor garam konsumsi nasional tahun 2012 sebesar 533.000 ton dibagi ke dalam dua tahap, yaitu tahap pertama (Maret-April 2012) sebesar 300.000 ton dan tahap kedua (Mei-Juni 2012) sebesar 233.000 ton.

Kemudian berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Kemendag mengeluarkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Garam Konsumsi untuk melakukan impor tahap pertama sebesar 290.500 ton dengan realisasi sebesar 266.641 ton dan tahap kedua sebesar 242.500 ton dengan realisasi sebesar 228.432 ton.

Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai penghentian impor garam melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Permendag tersebut menetapkan masa larangan impor garam konsumsi dimulai dari bulan Juli (satu bulan sebelum masa panen raya) sampai dengan Desember 2012 (dua bulan setelah masa panen raya).
-------------------
Hehehe.......akhirnya ada yang berbicara pembentukan PN GARAM.... emoticon-Embarrassment, jualan citra 2014 pak hatta?... emoticon-Busa:

Kenyataan dilapangan bagaimana?....butuh brapa tahun lagi perbaikan nasib petani? Perlukah SBY dipilih lagi atau bung hatta yang dipilih untuk memperbaiki nasib petani....?
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.