ucixzaihuAvatar border
TS
ucixzaihu
Dishub Hapus Kebijakan 3 in 1 di Kawasan Kota
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menghapuskan kebijakan 3 in 1 mulai Jalan Majapahit hingga ke Jalan Pintu Besar Selatan, mulai 10 September 2012 mendatang.

Namun demikian, penghapusan 3 in 1 mulai tanggal 10 September, masih berupa uji coba yang dilakukan selama satu bulan ke depan.Selanjutnya akan dievaluasi kembali. "Selesai uji coba, akan kita evaluasi, kalau lebih baik akan kita lanjutkan," kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Diungkapkan Pristono, kebijakan ini diambil lantaran adanya surat permohonan peninjauan pemberlakukan kawasan 3 in 1 dan pelarangan parkir on street dari komunitas warga dan pengusaha di kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk. "Kami kemudian melakukan kajian komprehensif untuk mengevaluasi 3 in 1 dan pelangan parkir on street," ungkapnya.

Menurut Pristono, dari hasil kajian dengan diterapkannya parkir on street di Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk, terjadi peningkatan kapasitas jalan hingga 60 persen. Sehingga keberadaan 3 in 1 di lokasi tersebut sebagai traffic restrain tidak efektif lagi. "Jadi kita (Dishub DKI dan Polda Metro Jaya) sepakat 3 in 1 di sepanjang Jalan Majapahit hingga Kota itu dilepas," tegasnya.

Hasil kajian sementara yang dilakukan dengan adanya 3 in 1 kecepatan kendaraan 24,91 kilometer per jam. Sementara pada jalur alternatif satu kecepatan kendaraan hanya 22,2 kilometer perjam sementara saat tidak diberlakukan 3 in 1 bertambah menjadi 30,1 kilometer per jam. Sedangkan jalur alternatif kedua kecepatan kendaraan juga meningkat dari 20,8 kilometer per jam menjadi 24,8 kilometer perjam.

Pemprov DKI Jakarta juga merepakan pelarangan melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 05.00 hingga 22.00, bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan dengan berat 5.501 kg atau lebih, dengan muatan atau tidak. Sedangkan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan di bawah 5.501 kg, bus dan sepeda motor di larang melintas jalur cepat pada ruas-ruas jalan 3 in 1. Bagi jalan yang tidak memiliki jalur lambat diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 atau paling kiri.

Seperti diketahui dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 2054 tahun 2004, Jalan Majapahit dan Jalan Pintu Besar masuk dalam katagori kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban menganggut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan, bersama jalan-jalan lain yakni, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Gatoto Subroto.

[url=http://metropolitan.inilah..com/read/detail/1901607/dishub-hapus-kebijakan-3-in-1-di-kawasan-kota]SUMBER[/url]

Salah satu ikon ibukota hilang........
0
1.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.