Kamis, 30 Agustus 2012 14:33:08 WIB
Reporter : Rindhu Dwi Kartiko
Madiun (beritajatim.com)- Malang nasib End (15) siswi salah satu SMP di Kota Madiun yang harus kehilangan kegadisannya. Dia hamil hinggal melahirkan oleh pemuda pengangguran yang ia kenal melalui facebook akhir tahun tahun 2011.
Kasubbag Humas, Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan, perkenalan korban dengan tersangka, Ferdian (22) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini terjadi pada bulan September 2011 kemarin melalui situs jejaring sosial facebook.
"Korban kenal dengan tersangka sekitar bulan September melalui facebook. Kemudian mereka janjian bertemu dan akhirnya berpacaran. Dan pada Januari 2012 kemarin tersangka mengajak korban bermain ke rumahnya yang kebetulan saat itu sedang kosong," ujarnya, Kamis (30/8/2012).
Kemudian saat itu, tersangka langsung melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya korban mau diajak berhubungan suami istri. Setelah beberapa minggu sejak kejadian, korban yang terlambat datang bulan mencari tersangka untuk meminta tanggung jawab.
"Setelah dimintai tanggung jawab, tersangka berjanji akan bertanggung jawab. Namun setelah beberapa lama tersangka justru menghilang tanpa jejak dan akhirnya keluarga korban melapor ke kami," kata Soedono.
Soedono menambahkan, dari laporan tersebut, keluarga korban dan petugas kahirnya berhasil mendapat kabar jika tersangka berada di rumah saudaranya yang ada di Magelang Jawa Tengah. "Terangka ditangkap di Magelang beberapa hari setelah lebaran," jelasnya.
Sementara itu, tersangka yang hanya merupakan tamantan SMP tersebut mengaku jika ia bersedia bertanggung jawab dan selama ini ia tidak melarikan diri dan hanya berada di rumah saudaranya untuk bersilaturahmi usai lebaran.
"Saya gak lari wong cuman silaturahmi setelah lebaran. Dan saya juga bersedia menikahi dia dan merawat anak kami yang baru lahir dua hari lalu," ujarnya, tanpa menyebutkan nama putra pertamanya tersebut.
Kepada tersangka yang hingga saat ini masih pengangguran tersebut, petugas akan menjeratnya dengan pasal 81 UURI no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara. [rdk/but]