cabrolaAvatar border
TS
cabrola
Agent properti dituntut penjual
mohon pencerahannya,,saya seorang agen properti.kasusnya begini,terjadi kesepakatan jual beli atas sebidang tanah dengan harga 850 juta,pembeli memberi tanda jadi{DP)sebesar Rp.5juta kepada penjual,lalu pembeli diberi waktu 1 bulan untuk pengajuan KPR..dari awal disurat kesepakatan bersama tertulis bila tidak terjadi pelunasan DP hangus,masalahnya ternyata dari bank hanya memberi pinjaman sebesar 450jt sehingga pembeli membatalkan pembelian karena tidak cukup dana untuk menutupi kekurangan pelunasan sampai Rp.850juta seperti yang disepakati.sehingga transaksi batal,masalahnya penjual menuntut saya sebagai agen properti dengan mengirim somasi,karena akibat pembatalan transaksi tersebut penjual hanya bisa menjual tanahnya kepada pembeli dari agent properti lain Rp.750 jt sehingga menurut penjual ada kerugian Rp.100jt,yang harus saya ganti rugi..dari awal surat kesepakatan yang ditandatangani pihak pejual dan pembeli,,apabila terjadi kasus hukum maka agent properti tidak bisa dituntut jadi hanya sebatas dp hangus diberikan kepada penjual. Thread ini saya juga posting diforum melek hukum,saya berharap dilounge ini lebih banyak agan-agan yang sumbang saran,,sebelumnya terimakasi.
0
3.2K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.