safadisaAvatar border
TS
safadisa
Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan? Dalam hukum Islam
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Perihal salah satu prosesi pernikahan yang pernah ada, yaitu tukar cincin. Apa hukumnya secara Islam? Berdosakah kita? Budaya siapakah itu? Jika hal itu dilakukan setelah akad nikah, (apakah) diperbolehkan? Apakah tukar cincin itu hanya untuk perempuan saja atau juga diperbolehkan untuk laki-laki, karena setahu saya lelaki tidak boleh menggunakan perhiasan?



Bismillah. Para ulama menjelaskan bahwa di antara kebiasaan yang menyimpang dari syariat Islam adalah adanya tradisi tukar cincin sebelum calon mempelai masuk ke jenjang pernikahan.


Di antara alasan yang menunjukkan larangan hal ini adalah:

Pertama: Tradisi tukar cincin, pada asalnya, merupakan warisan dari orang nasrani. Merekalah yang pertama kali membuat tradisi ini. Ketika melakukan pernikahan, sang lelaki meletakkan cincin di jempol tangan kiri perempuan, dengan mengatakan, “Dengan nama tuhan bapa,” kemudian dipindah ke telunjuk, sambil mengatakan, “Tuhan anak,” lalu dipindah ke jari tengah, dengan mengatakan, “Ruh kudus,” selanjutnya dipindah ke jari manis, sambil mengatakan, “Amin.” Kisah tentang tradisi ini disebutkan oleh Syekh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf.


Sementara itu, kaum muslimin dilarang mengikuti kebiasaan dan tradisi orang kafir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani).

Kedua: Tradisi ini akan membuka pintu maksiat, yaitu banyaknya lelaki yang memakai cincin dari emas. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang hal ini.
Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:

1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (kaum lelaki) memakai cincin emas (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

2. Dari Ibnu Abbas, “Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada jari seorang sahabat.

Kemudian beliau melepasnya dan membuangnya
, sambil bersabda, ‘Kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu kalian letakkan di tangan kalian?’ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada orang yang berkata kepada pemakai cincin tadi, ‘Ambil cincinmu dan manfaatkan untuk hal yang lain.’ Sahabat ini mengatakan, ‘Tidak! Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.’” (HR. Muslim dan Thabrani)


3. Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang sahabat memakai cincin emas, kemudian beliau berpaling darinya (tidak mau menyapanya).

Kemudian, orang ini melepas cincin emasnya dan diganti dengan cincin besi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ini lebih jelek. Ini perhiasan penghuni neraka.” Kemudian, dia melepasnya, dan digantinya dengan cincin perak, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkannya. (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Adabul Mufrad; dinilai sahih oleh Al-Albani)


Keterangan di atas berlaku jika tidak diyakini bahwa tukar cincin bisa melanggengkan hubungan suami-istri.

Akan tetapi, jika diyakini bahwa tukar cincin bisa melanggengkan hubungan suami-istri, sehingga masing-masing berusaha mempertahankan cincinnya, jangan sampai hilang, sekalipun masuk ke sumur harus diambil, meskipun bisa merenggut nyawa, jika cincin ini sampai hilang bisa mengancam keutuhan hubungan keduanya, dan seterusnya, maka keadaannya semakin parah dan dosanya lebih besar. Dengan menambahkan keyakinan seperti itu, berarti seseorang telah mengambil sebuah sebab yang pada asalnya bukanlah sebab. Tidak terdapat satu pun dalil yang menunjukkan bahwa tukar cincin bisa menjadi sebab keutuhan rumah tangga. Ini, tidak lain, hanya sebatas mitos yang tersebar di masyarakat.

Allahu a’lam.

Sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/bo...tunangan-.html

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Semoga bermanfaat ...

emoticon-Malu (S)


emoticon-2 Jempol

Buka thread yang lain..


Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
Mewarnai Rambut
Shodaqoh dengan niat pahalanya utk orang ygsdh meninggal dunia
Hukum istri minta bercerai
Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat
Hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata
Satu lubang kubur untuk 2 mayyit atau lebih
Memakai tas, dompet, sepatu yang terbuat dr kulit binatang buas
Hukum Memajang foto
Jin selalu saja mengganggu
Hisab memasang foto di facebook
Hukum nikah wanita hamil karena zina
Apa hukumnya membeli barang lewat lelang?
Wujud setan
Hukum membunuh dengan tdk sengaja
Hukum Ramalan
Hewan dua alam dan bertaring
Menjenguk orang sakit
Hukum shalat dengan cara memejamkan mata dan menangis di saat sholat
Hukum jual beli uang asing lewat internet
Penggunaan Kidal or kiri
Hukum membunuh nyamuk dengan raket nyamuk
Hukum wudhu orang yang menggunakan Kutek
Hukum Wudhu yang Menggunakan Minyak Rambut di Kepala
Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Bolehkah Menjual Mahar?
Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami (Istri yang menuntut suami di luar kemampuannya)
Hukum Menulis Wasiat, Penting...
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?
Hukum Arisan
Bolehkah Mengisi Baterai (Charge) HP di Masjid?
Hukum Makan Kepiting
Bagaimana hukum memakan Tokek untuk pengobatan?
Menjual Rambut Manusia dan memakai rambut palsu (WIG)
0
10.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.