BlackCivet
TS
BlackCivet
KSPSI Desak Pemerintah Hapuskan "Outsourcing"


108CSR.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) mendesak pemerintah segera mengeluarkan keputusan untuk menghapus sistem kerja "outsourcing" atau perjanjian kerja waktu tertentu, karena tidak berpihak kepada buruh dan pekerja.

"Desakan itu menindaklanjuti rekomendasi tertulis KSPSI saat Kongres VIII Februari 2012 di Batu Malang, Jawa Timur," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stanis Tefa, di Kupang, Rabu (9/5/2012).

Tefa mengatakan hal tersebut menanggapi desakan berbagai kalangan, terutama para buruh dan pekerja agar segera menghapus sistem "outsourcing" dari sistem kerja di Indonesia, karena sistem kerja seperti itu hanya menyengsarakan pekerja.

"Pihak KSPSI juga telah menegaskan kembali rekomendasi itu, pada pengukuhan jajaran pengurus DPP KSPSI periode 2012-2017, pimpinan Ketua Umum Yorrys Raweyai, di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 1 Mei 2012, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day," katanya.

Pada saat ini Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yorrys Raweyai selain mendesak pemerintah menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional, dan dinyatakan sebagai hari libur, juga mendesak penghapusan sistem kerja "outsourcing" kerena bertentangan dengan konstitusi.

"Outsourcing" telah menjadi persoalan serius bagi kaum pekerja karena merupakan perbudakan modern. "Regulasi harus ditata ulang karena masalah "outsourcing" ini jelas-jelas merugikan nasib dan masa depan pekerja," katanya.

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk diantaranya buruh dan pekerja.

Dengan demikian, sistem kerja yang dilakukan pada waktu tertentu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan dampaknya akan menyengsarakan pekerja.

"Kami mendesak Menakertrans menerbitkan Keputusan Menteri yang menghapus praktik outsourcing untuk jenis pekerjaan pokok dan produksi, Kepmen ini berfungsi untuk mengimplementasikan amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011," katanya.

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945.

Pertentangan tersebut terjadi menurut MK sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau penyedia jasa pekerja.(jek/ant)

sumber: http://www.108csr.com/home/news.php?id=11271
-------------------------------------------------

Mantap dah... semoga KSPSI bisa membantu para warga indonesia yang belum mempunyai kerjaan untuk dapet kerja

0
1.2K
8
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.