gelas.pecah.48Avatar border
TS
gelas.pecah.48
[ASK] Pembuatan Sertifikat Tanah Hak Milik dari Girik
Permisi agan2, ane mo nanya nih..
  1. bagaimanakah proses/alur pembuatan sertifikat tanah hak milik dari status girik..?
  2. apa emang harus membuat sertifikat HGB dulu baru bisa dinaikkan ke SHM..?
  3. lalu bagaimanakah standar operasi (SOP) BPN untuk menyelesaikan kasus yang sama?


terima kasih sebelumnya.. emoticon-Smilie
simurukAvatar border
simuruk memberi reputasi
1
149.8K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.