- Beranda
- Berita dan Politik
UU TNI Disahkan,Kejagung Bisa Proses Prajurit di 14 Jabatan Sipil yang Terjerat Pidan
...


TS
mbappe007
UU TNI Disahkan,Kejagung Bisa Proses Prajurit di 14 Jabatan Sipil yang Terjerat Pidan
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Salah satu perubahan dalam UU TNI adalah ditambahkannya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Pasal 47 yang mengatur soal pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif.
Dengan masuknya Kejagung ke dalam Pasal 47 UU TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menekankan, apabila prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tersebut terjerat kasus pidana, maka dapat diproses di Kejagung.
Alasannya, kata Dave, di dalam UU TNI juga terdapat penugasan personel TNI di Kejagung, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). “Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya. “Statement dari panglima (Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke panglima untuk melaksanakan arahannya,” tuturnya.
Karena itu, dia menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga saat ini.
Dia menyebutkan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensinya pada bidang yang diampu. “Kan ada prosesnya, kan ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas, dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya,” katanya.
https://www.tempo.co/politik/uu-tni-...pidana-1222466
Dengan masuknya Kejagung ke dalam Pasal 47 UU TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menekankan, apabila prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tersebut terjerat kasus pidana, maka dapat diproses di Kejagung.
Alasannya, kata Dave, di dalam UU TNI juga terdapat penugasan personel TNI di Kejagung, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). “Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya. “Statement dari panglima (Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke panglima untuk melaksanakan arahannya,” tuturnya.
Karena itu, dia menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga saat ini.
Dia menyebutkan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensinya pada bidang yang diampu. “Kan ada prosesnya, kan ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas, dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya,” katanya.
https://www.tempo.co/politik/uu-tni-...pidana-1222466


SunDaimond memberi reputasi
1
332
15


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
684.8KThread•51.1KAnggota
Tampilkan semua post


rizkync108
#1
Nah bagus ini, jadi kalo bersalah ga lewat pengadilan militer tapi sipil
0
Tutup