Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Nah Loh, Hati-hati Gan! Berani sebut Perempuan Singkatan T*k*t Brutal, Bisa Dipenjara









Nah Loh, Hati-hati Gan! Berani sebut Perempuan Singkatan T*k*t Brutal, Bisa Dipenjara
Konten Sensitif
Nah Loh, Hati-hati Gan! Berani sebut Perempuan Singkatan T*k*t Brutal, Bisa Dipenjara

Nah Loh, Hati-hati Gan! Yang Berani Sebut Perempuan dengan Singkatan dari T*k*t Brutal, Bakal bisa Dikenai Dihukum Penjara

Dulu tindakan semacam flirting atau menggoda wanita termasuk sering dilakukan di kawasan perkampungan,kadang mulai dari bersiul hingga ucapan yang bikin perempuan sampai tersipu malu. Menggoda yang jadi masalah itu bentuk godaannya seperti apa ya gansist, ucapan yang terlontar itu bagaimana, karena flirting dalam bahasa inggris itu tidak berkonotasi negatif, namun salah satu cara agar membuat lawan jenis mereka tertarik.

Jadi kalau sampai ada pria menggoda wanita dengan sebutan seperti to9e, t0bru7 atau t*k*t brutal dan sejenisnya yang menandakan ungkapan yang bersangkutan punya susu gede itu bukan lagi flirting, tapi sudah masuk harrasement. Yaitu tindakan untuk merendahkan, menghina dan mempermalukan seseorang, jika terhadap lawan jenisnya maka bisa dikenakan tuduhan pelecehan seksual secara verbal.

Tindak pelecehan seksual secara verbal merupakan perbuatan yang sering kali terjadi tanpa disadari oleh banyak orang. Meskipun terlihat sebagai tindakan sepele, pelecehan seksual secara verbal sebenarnya dapat memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban. Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan pelecehan seksual secara verbal juga dapat dituntut pidana penjara.


Quote:




Nah Loh, Hati-hati Gan! Berani sebut Perempuan Singkatan T*k*t Brutal, Bisa Dipenjara
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara bagi pelaku tindak pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Hal ini menunjukkan seriusnya negara dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pelecehan seksual.

Meskipun demikian, proses hukum dalam kasus pelecehan seksual seringkali memakan waktu yang cukup lama. Korban seringkali membutuhkan bantuan pengacara dalam menangani kasus, serta perlindungan dari serangan balik oleh pelaku. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual secara verbal, tidak dilanjutkan oleh korban.

Pelecehan seksual secara verbal bukanlah hal yang sepele. Dengan adanya undang-undang yang melindungi korban dan memberikan hukuman kepada pelaku, diharapkan tindakan tersebut dapat dihindari dan diberantas dari lingkungan sekitar.


Sumber Tulisan dan Gambar:

kumparan

Tribunnews
krukov
deafahmireza
superbezita
superbezita dan 23 lainnya memberi reputasi
24
2.1K
123
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
13.9KThread7.7KAnggota
Tampilkan semua post
BlackFheinAvatar border
BlackFhein
#7
Tinggal cewe nya yg bener, jgn mancing2! Suka pamer body, giliran di lecehin marah.. Fix bodoh bener.

Giliran udah di lecehin seakan2 dia yg teraniaya 🤣. Jgn lupa.. "Tipu daya wanita itu sungguh dahsyat"
Diubah oleh BlackFhein 01-08-2024 11:50
nowbitool
mnotorious19150
bolampha
bolampha dan 9 lainnya memberi reputasi
-6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.