Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eunha.gfAvatar border
TS
eunha.gf
Korban Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang 12 Santri Usia 9-16 Tahun, di Antaranya Hamil
Korban Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang 12 Santri Usia 9-16 Tahun, Seorang di Antaranya Hamil

Korban Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang 12 Santri Usia 9-16 Tahun, di Antaranya Hamil

SOREANG, KejakimpolNews.com - Polresta Bandung berhasil mengamankan ADR (58) oknum guru ngaji karena mencabuli belasan santriwatinya di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung April tahun 2023 lalu. "Kejadiannya sejak April 2023 lalu dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (29/52023).


Menurut Kusworo, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023 lalu, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka yang berusia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji.


Kusworo menambahkan, dari kejadian tersebut total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun. "Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," terang Kusworo.

Korban kata Kusworo kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka "Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Tersangka ADR mengatakan korban pertama yang disetubuhi hingga hamil," sambung Kusworo.

Dikatakan Kusworo, pelaku ADR sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.


"Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"tutup Kusworo.**

Editor : Yayan Sofyan

link
Konten Sensitif
Korban Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang 12 Santri Usia 9-16 Tahun, di Antaranya Hamil

plot armor kyai fonfesemoticon-Kaskus Banget

jadi pengen

emoticon-Frownemoticon-Frownemoticon-Frownemoticon-Frownemoticon-Frownemoticon-Frown
aloha.duarr
jiresh
viniest
viniest dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2K
105
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Tampilkan semua post
rp.1000000Avatar border
rp.1000000
#5
Quote:



Quote:


Dulu sih belum ada istilah pedopil, kawinin bocil kayaknya juga hal mbiasa di jaman itu emoticon-Blue Guy Smile (S)

Gak usah jauh2, endonesia taon 60an juga hal wajar kok bocil umur 14 15an udah nikah emoticon-Blue Guy Smile (S)

Intinya adalah, jangan pake standar moral sekarang untuk menilai kelakuan orang jaman dulu emoticon-Blue Guy Smile (S)

Syukron



























































emoticon-Imlek
Diubah oleh rp.1000000 03-06-2023 05:33
pilotproject715
bukan.bomat
shotgunBlues
shotgunBlues dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.