pilottempur1718Avatar border
TS
pilottempur1718
KPK Peringatkan Rafael Alun: Hadapi, Jangan Kabur ke Mana Pun!


Jakarta - Kasus dugaan korupsi terkait mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo masih dalam penyelidikan di KPK. Kini, beredar kabar Rafael telah bersiap kabur ke luar negeri.

Kabar itu tersebar di media sosial. Sebuah akun menyebut Rafael telah memilih negara mana yang akan menjadi tempat pelariannya.

KPK angkat bicara atas kabar viral tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur meminta Rafael kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan (soal Rafael bakal kabur ke luar negeri), saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Asep mengatakan tim penyelidik kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. KPK, kata Asep, mengimbau Rafael tidak lari ke luar negeri dan mengikuti proses hukum di KPK.

"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ujar Asep.

Dugaan Korupsi Rafael Alun
KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).

KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

detik.com

NB: jangan lupa klw masih banyak 'RAT' lain di banyak instansi yg memiliki harta tak wajar, kawal terus jangan sampai kasus seperti ini menghilang
Diubah oleh pilottempur1718 20-03-2023 23:58
areszzjay
sagal2010
prabas
prabas dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
pilottempur1718Avatar border
TS
pilottempur1718
#2
Gw liat kpk benar2 mlempem di jaman firli ini jadi ragu klw orang2 yg 'dibersihkan' kemaren benar2 terkontaminasi khilafah
odjay05
xcheon
beeSide
beeSide dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.