gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
BMKG Jelaskan Radius Bahaya di Sesar Cugenang yang Lintasi 9 Desa
Cianjur - Sesar Cugenang yang baru teridentifikasi menjadi penyebab gempa berkekuatan 5,6 Magnitudo di Kabupaten Cianjur, Jawa barat. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkap sesar ini membentang sepanjang 9 kilometer, melintasi sembilan desa di dua kecamatan.

Patahan aktif Cugenang melintasi delapan desa di Kecamatan Cugenang yakni Desa Ciherang, Desa Ciputri, Desa Cibeureum, Desa Nyalindung, Desa Mangunkerta, Desa Sarampad, Desa Benjot, dan Desa Cibulakan. Sementara satu desa di Kecamatan Cianjur yang dilintasi sesar tersebut, yakni Desa Nagrak.

"Total ada sembilan desa di dua kecamatan yang dilalui patahan aktif (sesar) Cugenang yang merupakan patahan yang baru teridentifikasi ini," ujar Kepala Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers daring, seperti dilansir detikJabar, Kamis (8/12/2022).

BMKG merekomendasikan agar sembilan desa yang dilintasi patahan itu disterilkan atau dikosongkan dari bangunan pemukiman.
Sebab dikhawatirkan sesar kembali aktif sehingga menimbulkan gempa dan berujung kerusakan.

Namun, dia menjelaskan jika tidak seluruh bagian desa yang dikosongkan, melainkan di titk patahan dan kawasan di sekitarnya dengan radius 300-500 meter.

"Panjang patahan ini sekitar 9 kilometer, dengan radius berbahaya kiri-kanannya 300-500 meter. Jadi maksudnya bukan berarti seluruh desa dikosongkan, tapi di jalur utama patahan serta zona berbahaya di radius 300-500 meter," jelasnya.

https://news.detik.com/berita/d-6451...lintasi-9-desa

Wajib di sterilkan..emoticon-Takut (S)

Masalahnya manusia itu kadang kagak mau tau...emoticon-Ngakak (S)

Liat aja nanti...

Pasti ada pemukiman emoticon-Ngakak (S)
Cosmoflip
areszzjay
ambarawan
ambarawan dan 5 lainnya memberi reputasi
6
986
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
ddddudutzzzAvatar border
ddddudutzzz
#1
seharusnya dengan adanya informasi resiko dan bahaya bencana terkait sesar, kegempaan dsb, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten mengatur dalam RTRW ataupun RDTR bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan sabagai lahan permukiman ataupun sarana lainnya seperti pemerintahan, pendidikan, perdagangan/jasa dll dan mengaturnya dalam Perda. Jadi pemerintah harus melarang dan mengeluarkan izin pembangunan di daerah rawan tersebut untuk mengurangi resiko korban jiwa.
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.