KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
KUHP Disahkan Berimbas ke Wisata, Ternyata Stakeholder- nya Tak Dilibatkan




Jakarta - Industri pariwisata terancam
dengan disahkannya KUHP terbaru.
Menurut pengamat, lagi-lagi stakeholder
pariwisata tak dilibatkan saat membahas
kebijakan ini.

Gara-gara disahkannya Kitab Undang-
undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang
di dalamnya memuat pasal anti
berhubungan seksual di luar pernikahan.
sejumlah wisatawan mancanegara
membatalkan rencana kunjungan mereka
ke Indonesia.

"Ada pembatalan wisman (wisatawan
mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap
Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia
(Astindo) Manggarai Barat, Ignasius
Suradin, di Labuan Bajo, dilansir dari
detikBali, Kamis (8/12/2022).

Pengamat pariwisata. Taufan Rahmadi
menyebut hal itu adalah sebuah
keniscayaan, akibat tidak melibatkan
stakeholder pariwisata dalam membuat
kebijakan.

"Kembali. sektor pariwisata kita harus
dihadapkan dengan aturan-aturan yang
kerap ditetapkan tanpa
mengikutsertakan para stakeholder
pariwisata di dalamnya," ujar Taufan.
Kamis (8/12/2022).

Namun karena KUHP sudah terlanjur
disahkan, maka menurut Taufan, yang bisa
dilakukan para pelaku industri pariwisata
sekarang adalah, memberikan penjelasan
seterang-terangnya kepada calon
wisatawan mancanegara yang berencana
liburan ke Indonesia tentang KUHP yang
baru, meski itu membutuhkan effort yang
luar biasa.

"Industri Pariwisata harus segera
bergegas di dalam memberikan penjelasan
kepada konsumen, atau menghadirkan
diversifikasi layanan bagi wisatawan yang
menyesuaikan dengan aturan yang ada
dalam pasal-pasal KUHP tersebut.
meskipun hal ini membutuhkan effort
yang luar biasa," ujar Taufan.

Tak lupa, Taufan meminta kepada
pemerintah agar terus melakukan
sosialisasi ke masyarakat, sehingga tidak
terjadi kesalahpahaman, baik itu di
kalangan wisatawan mancanegara
maupun pelaku industri pariwisata.

"Pemerintah harus maksimal di dalam
melakukan sosialisasi ke seluruh
stakeholder pariwisata pasca KUHP ini
disahkan, menyusun SOP, serta
menjernihkan pemahaman tentang pasal-
pasal yang ada, agar tidak terjadi
kesalahpahaman di benak wisatawan
ataupun pelaku pariwisata," kata dia.



Inilah linknya gan
Diubah oleh Kingkafir 08-12-2022 22:41
bukan.bomat
slider88
viniest
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
firewallshopAvatar border
firewallshop
#4
Lucu sih
Logika dan filsafat hukum ga dipake
Kalo dulu, zina yg bs dipidana kalo salah satu pelaku sudah menikah dan ini delik laporan dr suami atau istri pelaku, logika dan filsafatnya jelas, mrk adalah pihak yg dirugikan krn perselingkuhan tsb
Filsafatnya: orang yg sudah menikah itu tubuhnya bukan lagi milik dia pribadi tp jd satu dengan pasangannya
Kl skg, walau sama2 single dan sudah dewasa, ortu atau anaknya bs laporin, logika dan filsafatnya ditabrak, seolah2 orang dewasa ini ga punya hak atas tubuhnya sendiri dan ga bs mutusin sendiri
gomamon.
qavir
Proloque
Proloque dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.