- Beranda
- Berita dan Politik
KUHP Disahkan, Dukun Santet Dihukum 18 Bulan Penjara
...

TS
pilotugal2an541
KUHP Disahkan, Dukun Santet Dihukum 18 Bulan Penjara
1.7K
118
Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 11:28 WIB

Jakarta - DPR mengesahkan RKUHP menjadi KUHP dengan dengan disetujui seluruh fraksi di DPR. Dari 624 pasal yang disahkan, di antaranya ancaman pidana penjara bagi dukun santet.
Berdasarkan draft RKUHP yang disahkan sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (6/12/2022), pasal itu tertuang dalam Bab Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana, Pasal 252. Yaitu:
1. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain," demikian penjelasan Pasal 252 ayat 1.
Delik ini diusulkan salah satunya oleh kriminolog UI, Prof Ronny Nitisabaskara. Ronny menyatakan pidana santet tak perlu pembuktian. Ini menepis pertanyaan yang mengganjal pasal ini terkait sulitnya membuktikan santet.
"Pasal 293 itu pasal tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab akibat. Ini delik sekali jadi, hanya memerlukan pengakuan dari pelaku," tutur Ronny dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Detik.com
Pasal ini seharusnya juga bisa menangkap pemuka agama (apapun) yg menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib
Rabu, 07 Des 2022 11:28 WIB

Jakarta - DPR mengesahkan RKUHP menjadi KUHP dengan dengan disetujui seluruh fraksi di DPR. Dari 624 pasal yang disahkan, di antaranya ancaman pidana penjara bagi dukun santet.
Berdasarkan draft RKUHP yang disahkan sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (6/12/2022), pasal itu tertuang dalam Bab Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana, Pasal 252. Yaitu:
1. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain," demikian penjelasan Pasal 252 ayat 1.
Delik ini diusulkan salah satunya oleh kriminolog UI, Prof Ronny Nitisabaskara. Ronny menyatakan pidana santet tak perlu pembuktian. Ini menepis pertanyaan yang mengganjal pasal ini terkait sulitnya membuktikan santet.
"Pasal 293 itu pasal tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab akibat. Ini delik sekali jadi, hanya memerlukan pengakuan dari pelaku," tutur Ronny dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Detik.com
Pasal ini seharusnya juga bisa menangkap pemuka agama (apapun) yg menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib
Diubah oleh pilotugal2an541 07-12-2022 14:27



riyopw dan 9 lainnya memberi reputasi
9
Berikan Komentar
Tampilkan semua post

scorpiolama
#27
Jadi dulu sekali, Ana pernah tinggal daerah area gabus-Bekasi.
Konon itu api terbang terbang adalah santet. Cuman tak tanya-tanya warga asil Gabus, ternyata itu bagian budaya di sana.
Tapi itu dulu sekali, pun Ana saksiken gimana itu api terbang tengah malam.
Nb. Kes demikian apa bisa dilacak secara Logika Hukum n pun musti objektif!
Catet!
Konon itu api terbang terbang adalah santet. Cuman tak tanya-tanya warga asil Gabus, ternyata itu bagian budaya di sana.
Tapi itu dulu sekali, pun Ana saksiken gimana itu api terbang tengah malam.


Nb. Kes demikian apa bisa dilacak secara Logika Hukum n pun musti objektif!
Catet!



b.omat dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
Tutup
Hot Threads