ernovAvatar border
TS
ernov
Pinangki, Vonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9).
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kasus Hukum Pinangki
Pinangki harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Proses ini melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.

Kasus hukum terhadap Pinangki dkk menuai sorotan tajam dari publik karena dinilai belum tuntas ditangani. Banyak dugaan yang belum diselidiki dalam kasus ini seperti peran 'king maker', 'bos-bos kejaksaan', 'istana dan DPR', serta 'bapakku dan bapakmu'.

"Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa [Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Vonis pengadilan terhadap Pinangki pun menuai kecaman publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pinangki keberatan dan mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut dan menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

Hukuman ringan Pinangki tersebut tak menggerakkan kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Korps adhyaksa bergeming dan seolah menutup telinga terhadap masukan publik.

Sebanyak 15.866 orang meneken petisi daring mendesak vonis ringan Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat. Petisi dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

(ryn/fra)

Sumber



Aku cinta Indonesia.....
maroonia
Adit.m.n
T2Y
T2Y dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
sudarmadji-oyeAvatar border
sudarmadji-oye
#3
manis ya? njir mayan tuh cewek emoticon-Embarrassment
CMS830
ernov
ernov dan CMS830 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.