News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
94
Lapor Hansip
16-08-2022 06:55

Pencurian di Alfamart Diviralkan, Apa Bisa Dijerat UU ITE?

 Pencurian di Alfamart Diviralkan, Apa Bisa Dijerat UU ITE?

Jakarta - Kasus pencuri coklat vs pegawai Alfamart tengah menjadi perhatian publik. Bahkan sampai saat ini, topik Alfamart, UU ITE, dan maling masih trending topic di linimasa media sosial Twitter.

Persoalan ini bermula ketika seorang pegawai Alfamart memergoki wanita bernama Mariana yang mengambil cokelat tanpa membayarnya terlebih dahulu di kasir. Mariana mengaku tidak sadar membawa cokelat ke dalam tasnya.

Video rekaman Mariana menyerahkan cokelat curiannya yang akan pergi dengan mobil mewahnya Mercedes Benz harus balik lagi ke Alfamart, pun viral di dunia maya. Mariana sebelumnya mengancam akan melaporkan pegawai Alfamart yang telah memergokinya mengambil cokelat di mini market dengan UU ITE.

Adapun kasus ini terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang, beberapa hari lalu.

Terkait kasus pencuri cokelat vs pegawai Alfamart itu, pengamat teknologi dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan jika memang kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak perlu menyebarluaskan ke internet.

"Kecuali kasusnya ditingkatkan ke pidana pencurian atau sebenarnya kasusnya belum kelar. Agar tidak main hakim sendiri, maka bisa saja Kepolisian turun tangan. Tapi, memastikan lebih dulu bagaimana kasus pencuriannya, kalau benar terjadi, maka kasus ITE bisa gugur," ujar Heru, Senin (15/8/2022).

Di sisi lain, banyak yang menyayangkan tindakan Mariana yang menekan pegawai Alfamart pakai UU ITE dengan menggunakan pengacara.

"Harusnya memang tidak seperti itu, yang salah meminta maaf. Karena kita mendapatkan versi berbeda tiap yang terlibat, maka harus pengadil. Kalau dibawa ke ranah hukum, silakan saja, agar lebih terang siapa benar siapa salah. Masyarakat tinggal mengawal saja," tuturnya.

Mantan komisioner BRTI ini menambahkan ketika akan menyebarkan suatu video itu mesti dilihat, apakah kasus sudah benar-benar selesai, dan apakah penyebaran dilakukan setelah kasus selesai atau sebelum ada penyelesaian.

"Kalau benar ada kasus pencurian dan belum selesai, harusnya tidak bisa dikenakan UU ITE karena bukan fitnah atau pencemaran nama baik. Tapi, merupakan fakta dan pelajaran agar toko lain tidak kena pencurian juga," pungkasnya.

https://inet.detik.com/cyberlife/d-6...dijerat-uu-ite


banyak tidak mudeng dgn kasus ini

banyak yg hanya melihat kasus pencuriannya semata,
padahal ini kasus pelanggaran kesepakatan damai

sudah seapakat damai, tapi masih diviralkan dimedsos


contoh,
bagaimana jika kalian bawa mobil lalu menabrak mobil lain,
kecelakaan ini terekam dashcam mobil korban

tapi kalian mau ikhtiar mengaku salah dan mengganti rugi semua kerusakan

tapi setelah semua kerusakan sudah digantikan dan diselesaikan,

tahu2 bulan depan si korban mengupload video kecelakaan dgn dalil memberitakan mobil yg ugal2an, yg membuat kalian malu

apa kalian marah dan tersinggung ?
video kecelakaan kalian dijadikan konten oleh korban,
padahal kalian sudah berdamai dan mengganti semua kerugian si korban

kasus kecelakaan memang benar terjadi, kalian memang salah dan ugal2an
tapi bukan berarti harus terus menanggung kesalahan yg sudah kalian selesaikan



begitu juga kasus ini
si cici memang mencuri, tapi sudah diselesaikan dgn si kasir
bukan berarti harus terus menanggung kesalahannya seumur hidup dan terus dicongkel2 kesalahannnya


kalau si kasir tidak mau damai, boleh saja,
bawa ke kantor polisi,
video rekamannya bisa dijadikan bukti kalau s cici ngotot tdk mencuri dan tidak mau berdamai untuk mendapat dukungan publik

lucu saja, kasus sudah selesai dan sudah berdamai,
masih mengupload ke medsos hanya untuk tujuan konten
Diubah oleh meteror
profile-picture
profile-picture
profile-picture
dan 12 lainnya memberi reputasi
3
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
30K Anggota • 651.6K Threads
Pencurian di Alfamart Diviralkan, Apa Bisa Dijerat UU ITE?
16-08-2022 07:48
pengamatnya bukan sarjana hukum. 'damai' itu cara penyelesaian kasus, bukan berarti kasus jadi nggak ada. yang diunggah itu kejadian faktual, mau kasus berakhir atau belum, itu hak untuk mengunggah. nggak beda dengan kita review makan di resto A, apa nggak boleh diunggah setelah makanan habis & kita sudah pulang?
profile-picture
profile-picture
profile-picture
gomamon. dan 2 lainnya memberi reputasi
3 0
3
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2023, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia