- Beranda
- Berita dan Politik
Ferdy Sambo Resmi Tersangka Dan Terancam Hukuman Mati
...
TS
bowobutoijo
Ferdy Sambo Resmi Tersangka Dan Terancam Hukuman Mati
Konten Sensitif
Jakarta - Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
https://news.detik.com/berita/d-6225...m-hukuman-mati
Jangan mau kalah sama loreng ijo. Kolonel Priyanto yang cuma membuang korban kecelakaan (bukan dia yang nabrak) dan memaksa anak buahnya untuk manut saja hukumannya SEUMUR HIDUP.
Lah ini?
1.) Menjadi dalang pembunuhan berencana
2.) Memaksa anak buahnya menjadi eksekutor
3.) Merekayasa kasus pembunuhan menjadi pelecehan seksual
4.) Memfitnah korban tewas (Joshua)
5.) Menyeret banyak sekali personil polisi agar mau mengikuti perintahnya melanggar kode etik (membersihkan TKP, menghilangkan CCTV, konferensi pers HOAX)
6.) Menciderai luar biasa institusi POLRI
HUKUM MATI!

Diubah oleh bowobutoijo 09-08-2022 19:21
galuhsuda dan 19 lainnya memberi reputasi
20
3.3K
92
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.2KThread•56.6KAnggota
Tampilkan semua post
TheBandrosRaos
#13
FS tersangka tapi bukan (belum) ditetapkan jd otak pembunuhan
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa menjelaskan apa motif atau peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," jelas Kapolri.
ko kesannya RE yg nembak, FS cuman nembak dinding?
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa menjelaskan apa motif atau peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," jelas Kapolri.
ko kesannya RE yg nembak, FS cuman nembak dinding?
Diubah oleh TheBandrosRaos 09-08-2022 19:49
gextem.crew dan burhan794 memberi reputasi
2
Tutup