• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Melihat Hukum Di Indonesia Yang Sakit, Sejak Kasus Sengkon dan Karta!

c4punk1950...
TS
c4punk1950...
Melihat Hukum Di Indonesia Yang Sakit, Sejak Kasus Sengkon dan Karta!




Semakin peradaban berkembang, semakin kritis netizen Indonesia ditambah dengan adanya pengacara-pengacara yang masih takut kepada Tuhan untuk mengungkap rekayasa kasus yang dimainkan dalam penanganan hukum di Indonesia saat ini.

Bisa jadi ini langkah besar agar bisa menyelamatkan sebuah negara, dimana hukum bak sebuah pisau yang hanya tajam kebawah namun tumpul keatas.



Ironi keadilan ini sebenarnya bukan sekarang saja, dimana yang berkuasa, yang bertahta, dan yang berharta tidak bisa tersentuh, bahkan ada cerita Edy Tansil sang koruptor kelas kakap yang dapat melarikan diri dan hilang ditelan bumi hingga sekarang. Mirip dengan mas Harun, yang tak pernah ada kabar beritanya.

Tapi, bagaimana kalau ada korban salah tangkap akibat kasus pembunuhan pasangan suami istri Sulaiman dan Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Mereka dipaksa mengaku dengan beebagai siksaan sebagai pelakunya pada tahun 1974.



Walau keduanya telah membantah melakukan hal itu, namun cerita berujung duka untuk mereka hingga akhirnya di bulan Oktober 1977, Sengkon mendapatkan vonis penjara selama 12 tahun, sedangkan Karta divonis lebih ringan yakni 7 tahun.

Namun ternyata, pelaku sebenarnya berbicara hingga tahun berganti tahun keduanya sudah di penjara hingga tahun 1980, barulah pelaku sebenarnya Gunel akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.



Di tahun 1981 barulah keduanya bisa bebas, karena adanya jalur peninjauan kembali. Lantas apa yang mereka dapatkan dalam kasus salah tangkap ini? Kehancuran kehidupannya, karena apa yang ia alami hanya penuh cerita duka.

Hidupnya tak seindah dulu, keluarganya sudah kocar-kacir. Harta pun sudah ludes terjual, tapi apa yang terjadi setelah bebas, semakin menderita dan tak tentu arah.

Sengkon dan Karta juga sempat mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 100 juta kepada lembaga peradilan yang salah memvonisnya, namun MA menolaknya dengan alasan tidak pernah mengajukan permohonan kasasi.



Inilah yang menjadikan keadilan di negeri ini tidak akan pernah berpihak pada rakyat kecil. Bahkan kasus yang sedang hangat sekarang ini tentang polisi tembak polisi, kalau tidak adanya medsos dan netizen kejadian yang menimpa Brigadir J dengan pelakunya Bharada E yang harusnya tunggal, menjadi berkembang.

Kini nyanyian Bharada E mulai membuka tabir, akan ada babak baru ketika jabatan rendah dijadikan tumbal.



Apa tanggapan juragan dari peran medsos dan netizen terhadap kasus-kasus hukum di Indonesia?

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"


Tulisan : c4punk@2022
referensi : 1, 2
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star















aguswahyu86fachri15provocator3301
provocator3301 dan 42 lainnya memberi reputasi
41
12.3K
219
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Tampilkan semua post
anggeo
anggeo
#18
@barkowiridwankalo dia suka biarin aja gan, yang penting dia bahagia emoticon-Shakehand2
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.