newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
Soal PayPal Cs, Komisi I DPR Minta Pemerintah Jemput Bola


MerahPutih.com - Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti PayPal dan Steam, menuai kritik.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE itu.



“Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola,” kata Meutya kepada wartawan, Selasa (2/8).

Adapun 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar yakni permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic dan Steam, serta Yahoo dan platform pembayaran PayPal. Namun karena banyak mendapat protes, Kominfo menormalisasi PayPal dan Steam dengan catatan.



Kalangan pekerja kreatif maupun freelancer yang menggunakan PayPal sebagai sistem pembayaran hasil kerja mereka, memprotes pemblokiran sejumlah PSE itu. Meutya memahami adanya gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan soal PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian.

“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” ujarnya.



Oleh karena itu, politikus Golkar ini mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaan perusahaan PSE agar melakukan pendaftaran.

Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.



“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win-win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apa pun itu,” tutup dia.

Pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo. Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.



Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di tanah air untuk menghormati peraturan pemerintah Indonesia. Meutya menegaskan aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.

“Dalam memberikan layanan kepada konsumen, PSE harus tertib pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.



Meutya menambahkan, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya. Ia memberi contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Tiongkok, Australia, India, dan Korea Selatan.

“Pengguna internet juga harus menyadari bahwa pemerintah berupaya keras untuk melindungi pengguna internet lewat aturan PSE. Aturan tersebut yang akan menjadi dasar hukum jika terjadi permasalahan,” ujarnya.

Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan. Ia menilai PSE menjadi langkah strategis pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.

“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” tutup legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.


Sumber
jerryreality850
kabarotocom
newsbolaskor
newsbolaskor dan 2 lainnya memberi reputasi
3
695
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
MistaravimAvatar border
Mistaravim
#1
6 negara mengenakan aturan ketat kepada Google dll itu lewat keputusan pengadilan. Jadi nga enak jidat main blokir. Kecuali negara diktator seperti Korea Utara atau china.

PayPal sebelumnya sudah masuk daftar PSE. Tapi entah kenapa hilang dari daftar Kominfo. Dan Kominfo sampai detik ini tidak pernah menjelaskan hal tersebut.

Si johny sibuk "cuci muka"



Ada sekitar 200 juta data BPJS penduduk Indonesia yang di hack & di perjualbelikan di forum raid.

Kominfo sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi hal tsb.

Ngurusin sms spam aja Kominfo nga sanggup mengatasi dan sekarang sok² ngurusin PSE....Johny....Johny (yes papa)

emoticon-Cape d...
Diubah oleh Mistaravim 03-08-2022 04:40
nada.sela
jerryreality850
jerryreality850 dan nada.sela memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.