pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Siswa MTS yang Meninggal Dibully Ternyata Mau Pergi ke Musala Sekolah
Dany Garjito | Fita Nofiana
Rabu, 15 Juni 2022 | 15:18 WIB

Judul asli : Siswa MTS yang Meninggal Dibully Ternyata Mau Pergi ke Musala Sekolah untuk Salat, Saksi: Baru Ambil Air Wudu Dikeroyok

Suara.com - Seorang siswa MTS dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan atau bullying teman-teman di sekolah.

Siswa tersebut adalah murid Madrasah Tsanawiyah Kotamubagu, Sulawesi Utara.

Siswa yang diketahui telah meninggal tersebut berinisial BT di mana masih berusia 13 tahun.

BT merupakan korban bully atau perundungan yang dilakukan oleh sembilan teman-temannya yang menyebabkan dirinya meregang nyawanya.

Hendak Salat Zuhur

BT diduga mengalami penganiayaan saat ia sedang menuju musala untuk melaksanakan salat zuhur.

Menurut kesaksian yang diterima keluarga, BT sedang menuju ke musala untuk salat zuhur sebelum dianiaya.

Hal ini terlihat dalam sebuah unggahan akun Instagram @mintul_gemintul.

"Kasihan mau pergi salat di musala baru mau ambil air wudu malah didorong 9 orang, mata ditutup dan dipukul dengan keras," tulis unggahan tersebut.



Wajah BT diduga ditutupi dengan sajadah, kemudian ia mendapat kekerasan dari 9 orang temannya dengan diikar dan dipukul.

Saat tiba di rumah BT menceritakan pada ibunya dan mengadu bahwa perutnya terasa sakit. Kemudian BT dibawa orangtua ke RSUP Prof RD Kandou di Kota Manado.

BT disebut mengalami kelainan usus dan segera mendapat pertolongan medis. Sayangnya nyawa BT tak bisa terselamatkan, dia dinyatakan meninggal pada Minggu (12/6/2022).

Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Ya Allah enggak tega, baca aja bikin sedih, semoga tennag ya dek di sana dapat tempat terindah di sisi Allah," komentar warganet.

"Kasihan mau pergi sholat di mushola, baru mau ambil air wudhu, mereka tutup matanya kemudian pukul keras," imbuh warganet lain.

"Ini yang saya takutkan dalam mendidik dan memilah sekolah untuk anak, takut salah dan berujung fatal," tambah warganet.

"Astaghfirullah sebagai orantua hati saya sakit," tulis warganet di kolom komentar.

Keterangan Polisi

Atas kejadian tersebut, sembilan terduga pelaku dibawa ke Polres untuk diperiksa. Dalam hal ini, polisi menyatakan bahwa korban memang mendapatkan penganiayaan dari teman-temannya.

"Korban diikat dan dipukuli oleh sembilan pelaku," kata Kasi Humas Polres Kotamubagu Iptu I Dewa Adiyatna, melansir SuaraSumbar.id, Senin (13/6/2022).

Awalnya mata korban ditutup oleh para pelaku. Selanjutnya, kedua tangan korban diikat sebelum dipukuli beramai-ramai.

"Korban dibawa ke rumah sakit pada Sabtu 11 Juni 2022," katanya.

BT diwajibkan mendapat perawatan di RSUP Kandou Malalayang karena terdapat kelainan di usus.

"Sempat dioperasi, namun pada Minggu 12 Juni 2022 nyawa korban tak tertolong," katanya.
suara.com

gigbuupz
koi7
aldonistic
aldonistic dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2.9K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
#1
Sorry gw posting lagi berita ini karena gw anggap penting.

Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2012 pada Bab V , anak yang umurnya dibawah 18 tahun bisa dipidana sebagaimana diatur pada : Pasal 69 mengatur tentang Tindakan; Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.

Pasal 71 mengatur tentang Pidana Pokok dan Pidana Tambahan 1. Pidana pokok terdiri dari: Pidana peringatan Pidana dengan syarat, Pelatihan kerja, Pembinaan dalam lembaga dan Penjara. Pidana Tambahan terdiri dari: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat

Pasal 81; Anak dijatuhi pidana penjara apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat, pidana penjara dapat dijatuhi kepada anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, dilaksanakan di LPKA sampai anak berumur 18 th, Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir dan apabila merupakan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup pidana yang dijatuhkan paling lama 10 tahun.
gigbuupz
sudarmadji-oye
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.