dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Sumut, DPR dan Pemerintah Aceh Protes
4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Sumut, DPR dan Pemerintah Aceh Protes


Pulau Panjang. ©YouTube/LPM Gema Keadilan Undip

NEWS | 23 Mei 2022 04:34

Merdeka.com - Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diklaim masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau ini yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang berada di Kecamatan Singkil Utara. Sejumlah pihak di Aceh pun melancarkan protes.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Edi Kamal menuturkan, permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.

Pada 2017 Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau itu dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh.

Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri hingga keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang mengakibatkan 4 Pulau di wilayah Aceh jatuh ke Sumut.

"Kami meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat," kata Edi Kamal, Minggu (22/5).

Selain meminta Mendagri mencabut dan mengevaluasi keputusan itu, DPRA juga mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri tersebut.

"Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. Ini menyangkut dengan tapal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah provinsi," ujarnya.

Sudah Surati Mendagri

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman memastikan Pemerintah Aceh sangat konsen mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Sumut.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah beberapa kali menyurati Mendagri agar memfasilitasi keberadaan pulau yang sebenarnya berada dalam administrasi wilayah Aceh itu.

Surat sudah dikirim sebanyak enam kali sejak 21 Desember 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir, Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tgl 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas kepmendagri 050-145 tahun 2022

"Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri pun, juga selalu menyampaikan fakta atau bukti fisik dan administrasi terkait pulau ini berada dalam wilayah Aceh," ujarnya.

Aliman memastikan, Pemerintah Aceh akan melalukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga keempat pulau bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.

Dia mengatakan, sebelumnya telah ada patok yang dibangun oleh pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang, yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.

"Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh menguasai pulau itu. Bahkan tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan pengelolaan pulau itu. Kita akan bekerjasama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut," tegasnya.

https://m.merdeka.com/peristiwa/4-pu...es.html?page=2

Gak heran, bika ambon aja diklaim org Medan emoticon-Ngacir

0
678
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
bl0jobAvatar border
bl0job
#5
Urusan bilateral 2 negara nehemoticon-Leh Uga
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.