dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Mahfud MD soal podcast Deddy Corbuzier:LGBT seperti ateis, belum dilarang oleh hukum
Mahfud MD soal podcast Deddy Corbuzier: LGBT seperti ateis, belum dilarang oleh hukum
- Rabu, 11 Mei 2022 | 11:22 WIB


Menko Polhukam, Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

Hops.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD ikit angkat bicara terkait podcast Deddy Corbuzier yang diduga memberikan panggung bagi kelompok LGBT.
Seperti diketahui, baru-baru ini konten podcast Deddy Corbuzier menjadi polemik karena menghadirkan pasangan gay atau homoseksual sebagai bintang tamu yang membuatnya diduga mendukung kelompok LGBT.
Netizen yang penasaran dengan posisi Deddy Corbuzier di mata hukum pun menyampaikan pertanyaannya kepada Menko Polhukam untuk mendapat kepastian.

Dalam cuitan seorang netizen menyampaikan pemahamannya terkait demokrasi yang dikatakan Mahfud dalam sebuah berita yang menyatakan bahwa negara tidak berwenang melarang Deddy karena RI adalah negara demokratis.
“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya: 1) Demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) Demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) Pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusak moral,” tulis pemilik akun @msaid***
Menanggapi hal tersebut, Mahfud pun akhirnya meluruskan pemikiran tersebut. “Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?”
Ia menjelaskan, kalau LGBT sendiri belum dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
“Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” ungkap politisi, akademisi dan hakim lulusan Universitas Gadjah Mada ini melalui akun Twitter pribadinya.



Deddy Corbuzier minta maaf dan hapus video podcastnya (Instagram @mastercorbuzier)

Menurut Mahfud, sanksi hukum hanya bisa diberikan jika sudah ada hukumnya jadi yang paling tepat jika publik merasa Deddy Corbuzier melanggar norma yang berlaku adalah dengan sanksi otonom dari masyarakat.
“Berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lain-lain). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial,” tulis Mahfud.

Selain itu, di Indonesia sendiri masih banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum sehingga kasus podcast Deddy Corbuzier bukan termasuk golongan kasus yang tidak dapat dijatuhi sanksi heteronom.
Menteri Kabinet Indonesia Maju itu melanjutkan.
“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis),” ujarnya.
“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” katanya lagi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ateis dan LGBT merupakan fenomena yang bisa dikatakan tidak sesuai dengan norma agama yang dianut masyarakat Indonesia, tetapi kehadirannya tidak bisa diberi sanksi heteronom karena tidak melanggar KUHP.***

https://www.hops.id/trending/pr-2943...h-hukum?page=2

Diubah oleh dragonroar 13-05-2022 00:43
scorpiolama
samsol...
samsol... dan scorpiolama memberi reputasi
2
2.1K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
nasibungkus2020Avatar border
nasibungkus2020
#1
Ngapain harus masuk UU goblookk.... Ngabis habisin duit aja.... Mahfud MD ini aku pikir2 termasuk barisan moralis... Obsesif banget mengurusi moral.. negara yang terlalu mengurusi moral banyak yang backward peradaban nya... emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh nasibungkus2020 13-05-2022 00:46
samsol...
caerbannogrbbt
gbers
gbers dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.