• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Belanja Online Pakai Paylater, Bikin Kecanduan Ditengah Pro Kontra Haram karena Riba

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Belanja Online Pakai Paylater, Bikin Kecanduan Ditengah Pro Kontra Haram karena Riba
Marak start-up menawarkan pembayaran sistem paylater, bikin candu tapi riba atau malah memudahkan?


Paylater, bagi Agan dan Sista yang hobi belanja onlinr tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut.

Bagi Agan dan Sista yang belum mengenalnya, paylater merupakan metode untuk menunda atau menyicil pembayaran saat GanSis membeli sesuatu di sebuah platform digital atau marketplace.

Saat ini banyak marketplace dan platform digital jual beli online menawarkan sistem pembayaran paylater untuk memudahkan para konsumen yang menginginkan sesuatu tapi belum memiliki uang yang cukup.

Tidak dipungkiri pembayaran sistem paylater ini benar-benar meringankan konsumen GanSis, berkat adanya paylater seseorang yang ingin membeli barang tapi uang yang dimiliki kurang bisa membayar dengan di cicil atau atau jatuh tempo sesuai tenggat waktu.




Di tengah kebermanfaatan pembayaran sistem paylater yang disediakan oleh platform jual beli online ternyata ada pro kontra di tengah masyarakat GanSis.

Kemudahan sistem pembayaran paylater diakui oleh para konsumen menjadi sistem pembayaran yang sangat bermanfaat dan membuat kecanduan untuk kembali membeli sesuatu karena iming-iming diskon, voucher, dan juga hadiah menarik lainnya.

Adapun kontranya masyarakat dengan sistem pembayaran paylater ini yaitu disebabkan dengan adanya tambahan atau bunga hutang.

Platform penyedia pembayaran sistem paylater biasanya akan menaikkan jumlah pinjaman konsumen sebagai tambahan dan inilah yang dipermasalahkan karena masuk kedalam jenis "riba qardli" (riba utang).

Diharamkan pinjaman yang mana didalamnya terdapat unsur ziyadah (tambahan) atau bunga dari utang yang diberikan GanSis.

Namun ada pandangan lain terkait pembayaran sistem paylater yang dianggap sebagai riba tersebut GanSis. Berdasarkan kias yang ada, sebuah hutang dengan tambahan boleh dilakukan jika ada jasa penimbangan (pihak ketiga) yang wajib dilibatkan untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dan aplikasi penyedia paylater inilah yang dianggap atau dikiaskan sebagai pihak ketiga atau timbangannya.


sumber gambar

Selain dua pandangan dan pendapat dengan dasar-dasar yang berbeda tersebut ternyata masih banyak lagi pandangan dan pendapat terkait riba atau tidaknya sistem pembayaran paylater GanSis.

Memang di dalam setiap kemudahan akan selalu ada pro kontra apa lagi berkaitan dengan utang piutang yang seringkali menimbulkan masalah kecil sampai masalah besar.

Tidak ingin menyalahkan atau mengharam-haramkan sistem pembayaran paylater, hanya saja jika memang Agan dan Sista bisa membeli sesuatu dengan cara cash maka lebih baik dibayar cash agar tidak menimbulkan keraguan, kekhawatiran, dan lain sebagainya.

Ataupun jika memang barang yang Agan dan Sista ingin beli adalah barang yang kegunaannya tidak terlalu penting atau bukan kebutuhan primer yang segera harus didapatkan maka lebih baik GanSis menabung terlebih dahulu untuk dapat membelinya agar tidak terbebani membayar utang.

Percayalah GanSis sekecil atau seringan apapun jumlah utang yang kalian miliki, akan lebih tenang hidup tanpa ada utang karena tidak takut ditagih utang oleh orang yang memberikan pinjaman.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai pelajaran untuk Agan dan Sista semua




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3

goeltom25338186
Tonythompson94
xiaomiintro
xiaomiintro dan 24 lainnya memberi reputasi
25
8.9K
248
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#4
dennyfw
fathur394
n3ill
n3ill dan 13 lainnya memberi reputasi
12
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.