- Beranda
- The Lounge
Zinidin Zidan dan Tri Suaka Terancam Denda 10 M, Pahami Aturan Cover Lagu Musisi Lain
...
TS
masnukho
Zinidin Zidan dan Tri Suaka Terancam Denda 10 M, Pahami Aturan Cover Lagu Musisi Lain
Sudah jatuh tertimpa tangga, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam didenda 10 M karena cover lagu milik Erwin Agam tanpa izin
Masalah yang bertubi-tubi tengah dihadapi oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan setelah video parodi beberapa musisi beredar di media sosial.
Setelah beberapa waktu lalu terlibat masalah dengan Andika Kangen Band dan mendapatkan somasi terbuka, kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan dikabarkan dituntut oleh seorang musisi yang lagu-lagunya dicover tanpa izin oleh mereka berdua.
Disampaikan oleh Arianto kuasa hukum dari Erwin Agam bahwasanya Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah melanggar aturan. Saat beberapa artis dan penyanyi meminta izin dan kerja sama secara langsung kepada Erwin Agam saat akan meng-cover lagu miliknya, diketahui Tri Suaka dan Zinidin Zidan tidak melakukan hal tersebut.
Erwin Agam bersama dengan Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI) sebelumnya telah menghubungi Tri Suaka dan Zinidin Zidan melalui pesan DM dan email untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun menurut Arianto itikad baik Erwin Agam tidak ditanggapi dan itulah sebabnya FORKAMI atas perintah Erwin Agam melaporkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan ke Polisi dengan laporan perdana dan gugatan perdata di pengadilan niaga.
Setelah beberapa waktu lalu terlibat masalah dengan Andika Kangen Band dan mendapatkan somasi terbuka, kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan dikabarkan dituntut oleh seorang musisi yang lagu-lagunya dicover tanpa izin oleh mereka berdua.
Disampaikan oleh Arianto kuasa hukum dari Erwin Agam bahwasanya Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah melanggar aturan. Saat beberapa artis dan penyanyi meminta izin dan kerja sama secara langsung kepada Erwin Agam saat akan meng-cover lagu miliknya, diketahui Tri Suaka dan Zinidin Zidan tidak melakukan hal tersebut.
Erwin Agam bersama dengan Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI) sebelumnya telah menghubungi Tri Suaka dan Zinidin Zidan melalui pesan DM dan email untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun menurut Arianto itikad baik Erwin Agam tidak ditanggapi dan itulah sebabnya FORKAMI atas perintah Erwin Agam melaporkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan ke Polisi dengan laporan perdana dan gugatan perdata di pengadilan niaga.
Adapun lagu milik Erwin Agam yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan adalah lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa. Lagu tersebut dicover oleh Zinidin Zidan sebanyak 5 kali dan diunggah ke 6 YouTube sampai mendapatkan views kurang lebih 10 juta.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam melanggar Undang-undang Hak Cipta karena memakai lagu milik musisi lain tanpa izin (pembajakan). Atas tuntutan tersebut Tri Suaka dan Zinidin Zidan dapat dikenakan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar lebih lebih.
FORKAMI mewakili beberapa musisi dan artis pencipta lagu melayu meminta Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayarkan royalti yang menjadi hak musisi yang lagunya dicover dan mereka berdua mendapatkan keuntungan atas cover lagu tersebut.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam melanggar Undang-undang Hak Cipta karena memakai lagu milik musisi lain tanpa izin (pembajakan). Atas tuntutan tersebut Tri Suaka dan Zinidin Zidan dapat dikenakan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar lebih lebih.
FORKAMI mewakili beberapa musisi dan artis pencipta lagu melayu meminta Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayarkan royalti yang menjadi hak musisi yang lagunya dicover dan mereka berdua mendapatkan keuntungan atas cover lagu tersebut.
Dari kejadian ini kita dapat mengambil beberapa pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian kedepannya GanSis.
Bagi para penyanyi yang meng-cover lagu dari musisi lain diharapkan untuk melakukan beberapa hal agar tidak dituntut dan berhubungan dengan kasus hukum karena melanggar aturan.
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para artis dan penyanyi pengcover lagu.
Bagi para penyanyi yang meng-cover lagu dari musisi lain diharapkan untuk melakukan beberapa hal agar tidak dituntut dan berhubungan dengan kasus hukum karena melanggar aturan.
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para artis dan penyanyi pengcover lagu.
1. Meminta Izin
Meminta izin kepada penyanyi atau musisi pencipta lagu yang asli saat akan mengcover lagu ini hukumnya adalah wajib GanSis. Selain sebagai bentuk menjaga adab yang baik, meminta izin secara langsung adalah salah satu point penting agar Agan dan Sista tidak dianggap melanggar hak cipta. Saat musisi pencipta lagunya atau penyanyi aslinya telah mengizinkan maka Agan dan Sista dapat mengcover lagu mereka.
2. Bekerjasama
Selain izin tentu juga ada perjanjian kerjasama antara penyayi cover dan musisi pencipta lagunya GanSis.
Kerjasama ini biasanya berisi tentang pembagian hasil atau royalti untuk lagu yang dicover di platform berbayar dan menghasilkan pundi-pundi uang dari views (adsense).
Tentu perjanjian ini wajar dilakukan GanSis, karena menciptakan lagu yang bagus itu membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran. Jadi sebagai bentuk apresiasi maka royalti wajib dibayarkan.
3. Menuliskan Credits Pencipta Lagu
Menuliskan credits pada judul dan deskripsi lagu yang dicover ini juga sangat penting GanSis.
Tujuannya adalah agar penikmat lagu tersebut tahu bahwa lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi tersebut adalah lagu milik musisi yang namanya dituliskan di dalam credits judul dan deskripsi.
sumber gambar
Oke GanSis mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua khususnya para penyanyi yang dikenal karena cover lagu dapat mengambil pelajaran yaitu untuk menghargai karya orang lain dengan meminta izin dan membayarkan hak-hak mereka.
Jika memang merasa itu tidak adil maka para penyanyi cover lagu tersebut bisa berhenti menyayikan lagu milik musisi lain karena itu juga tidak adil bagi pencipta lagunya saat lagu yang dibuat dinyanyikan orang lain dan mendapatkan banyak keuntungan.
Semoga kedepannya banyak artis dan penyanyi yang mulai sadar akan hak dan kewajibannya agar tidak lagi merugikan antara satu sama lain.
Jika memang merasa itu tidak adil maka para penyanyi cover lagu tersebut bisa berhenti menyayikan lagu milik musisi lain karena itu juga tidak adil bagi pencipta lagunya saat lagu yang dibuat dinyanyikan orang lain dan mendapatkan banyak keuntungan.
Semoga kedepannya banyak artis dan penyanyi yang mulai sadar akan hak dan kewajibannya agar tidak lagi merugikan antara satu sama lain.
Seno312 dan 22 lainnya memberi reputasi
21
20.2K
213
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.5KThread•88.7KAnggota
Tampilkan semua post
themightymoron
#116
tapi kenapa unik di dua orang ini aja digugatnya? berjuta penyanyi cover di youtube, banyak yg dapet jutaan view, dapet adsense dari situ, gw jamin cuman 0.0000xxx% yang ijin, kenapa dua orang ini aja yang digugat?
permasalahannya gw bilang sih pada hukumnya. ngga jelas. ambigu. gw belajar dikit tentang haki, belibet, dan ketika lw sebagai pemilik karya original udah upload ke youtube, makin belibet lagi.
apakah youtube lw tagihin untuk mereka bisa nyiarin karya lw? nggak dong. lw dibayar, bukan karena lw punya karya, tapi karena lw rela dipasang iklan. kalo belom menuhin kriteria adsense ya ga dibayar, meskipun udah upload karya. yang berarti, karya lw ngga ada hubungannya sama sekali sama duit yg lw terima.
lha artinya apa dong? secara tersirat sudah ada kerelaan dari yang punya karya untuk disiarkan ulang apalagi untuk dicover, karena cover adalah bentuk derivatif dari siar ulang. ada modifikasi disitu. yang berarti ada hak intelektual pengcover juga di cover itu karena aransemennya punya pengcover, sound mix dan design punya pengcover, meskipun lagunya lagu orang lain. hak intelektual tercampur aduk kepemilikannya di satu judul.
solusi: benerin UUnya, konsultasi ama google, konsultasi sama badan hak intelektual internasional yang netral, biar jelas semua.
permasalahannya gw bilang sih pada hukumnya. ngga jelas. ambigu. gw belajar dikit tentang haki, belibet, dan ketika lw sebagai pemilik karya original udah upload ke youtube, makin belibet lagi.
apakah youtube lw tagihin untuk mereka bisa nyiarin karya lw? nggak dong. lw dibayar, bukan karena lw punya karya, tapi karena lw rela dipasang iklan. kalo belom menuhin kriteria adsense ya ga dibayar, meskipun udah upload karya. yang berarti, karya lw ngga ada hubungannya sama sekali sama duit yg lw terima.
lha artinya apa dong? secara tersirat sudah ada kerelaan dari yang punya karya untuk disiarkan ulang apalagi untuk dicover, karena cover adalah bentuk derivatif dari siar ulang. ada modifikasi disitu. yang berarti ada hak intelektual pengcover juga di cover itu karena aransemennya punya pengcover, sound mix dan design punya pengcover, meskipun lagunya lagu orang lain. hak intelektual tercampur aduk kepemilikannya di satu judul.
solusi: benerin UUnya, konsultasi ama google, konsultasi sama badan hak intelektual internasional yang netral, biar jelas semua.
0
Tutup