• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Modal Cover Lagu "Karya Orang Lain" Jangan SOMBONG dan Tetap Respect !

cahayamuAvatar border
TS
cahayamu
Modal Cover Lagu "Karya Orang Lain" Jangan SOMBONG dan Tetap Respect !
Modal Cover Lagu "Karya Orang Lain" Harus Respect dan Jangan SOMBONG !



ilustrasi artis cover yang lagi naik daun.
pic : google.

Karena sekarang lagi rame banget nih berita tentang artis cover lagu yang videonya viral dan dianggap mengejek/menghina artis lain, jadi pembahasan ane kali ini masih seputar tentang 'Artis Cover' tapi akan sedikit keluar dari topik persoalan penghinaan kepada artis lain seperti yang sudah dibahas banyak media.

Oke, kita mulai ya..
Jika kita bicara soal kemajuan jaman dan teknologi, tentu kita tidak bisa mengenyampingkan kemudahan setiap orang untuk 'memamerkan' karya yang mereka bikin kepada orang lain dengan jumlah penonton yang tak terbatas melalui berbagai platform digital salah satunya adalah YOUTUBE,
melalui Youtube, kita bisa merekam beragam video yang bisa disaksikan oleh banyak orang dengan mudah, contohnya yang sedang marak di Youtube adalah video cover musik.


ilustrasi.
pic : google

Mengcover musik memang dirasa sebagai konten paling mudah dilakukan oleh banyak orang untuk mendapatkan penonton, popularitas dan tentunya juga pendapatan, modalnya cukup memiliki suara memadai atau mereka yang sekaligus juga bisa bermain alat musik.
Langkah selanjutnya mulai mencari lagu yang akan dicover (biasanya yang lagu yang juga lagi trending) dan segera lakukan rekaman video dan audio sebaik mungkin lalu setelah itu tinggal di upload ke Youtube.


pic : google

Cukup mudah kan? ya memang mudah, selebihnya hanya butuh konsistensi untuk terus mengupload video-video baru dan berpromosi dengan beragam cara di media sosial, semisal berkerja sama dengan influencer2 yang memiliki follower banyak, artis2 dll.

Tapi, dengan cara mengcover karya lagu-lagu milik orang atau band lain tentu musisi cover itu harus bisa menghargai pemilik serta karya itu sendiri, artinya harus ada 'permisi' atau izin terlebih dahulu dari si pemilik karya, bahkan kalau ane tidak salah tahun lalu sudah mulai ada wacana untuk aturan royalti kepada mereka yang akan membuat cover lagu, tapi entah perkembangannya bagaimana, yang pasti jika seseorang mengcover lagu karya orang lain dan mengambil keuntungan dari hal tersebut maka ada aturan 'HUKUM' yang harus dipatuhi, seperti tertuang pada pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (“UUHC”) Nomor 28 Tahun 2014, dimana Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UUHC, hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. emoticon-Matabelo

Di dalam Hak Cipta melekat hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Sumber


pic : google

Nah maksud ane adalah, karya milik orang lain kan harus dihargai dengan baik dan layak, karena setiap karya yang dibuat itu tidaklah semudah membalikan telapak tangan, ada pengorbanan dan kerja keras disaat proses pembuatannya,
kita ambil contoh salah satu band papan atas Indonesia KANGEN BAND, mereka benar-benar berjuang dari NOL, dulu tanpa ada platform digital yang memudahkan seperti sekarang ini mereka mampu membuktikan diri dengan melahirkan berbagai karya musik hingga akhirnya perlahan tapi pasti bisa diterima oleh masyarakat dan menjadi band papan atas Indonesia dengan deretan prestasi luar biasa.
Artinya siapapun jika ingin membuat video cover lagu dari Kangen Band ya sudah seharusnya mereka meminta izin terlebih dahulu dari si pemilik lagu, kalaupun sampai saat ini tidak ada atau belum ada aturan permasalahan izin atau masalah pembagian royalti, ya setidaknya artis cover tetap harus menghargai si pemilik lagu dengan tidak merubah lirik dan musik di lagu tersebut atau bahkan tidak mengolok-ngolok musisi aslinya.

Nah, itulah sedikit pembahasan ane tentang fenomena artis cover lagu-lagu milik orang lain dan mendapatkan popularitas serta penghasilan dari karya orang lain di era kekinian seperti saat ini dengan artis yang benar-benar berjuang dari NOL untuk mendapatkan prestasi, pengakuan dan popularitasnya melalui karya-karya hasil buatan sendiri.

Nah gimana nih menurut gansis?
kalo bagi ane pribadi menjadi artis dengan mengcover karya musik orang lain ya sah-sah aja, tapi tentu harus tetap menghargai dan menghormati pemilik asli karya tersebut bukan seenaknya mengcover lagu orang dan berasa itu hal yang biasa.



---------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis : Cahayamu
Referensi : Pendapat Pribadi dan referensi 1dan Referensi 2
Kaskus Kreator

emoticon-tempted  emoticon-tempted 
areszzjay
Nikita41
akubebe
akubebe dan 15 lainnya memberi reputasi
16
9.1K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Tampilkan semua post
zavoyanAvatar border
zavoyan
#35
Di amrik sama jepang cover lagu gak boleh dijadiin komersil, artinya mereka gak boleh manggung pake lagu coveran.....

Paling mentok cuma jualan di itunes dengan sistem bagi hasilemoticon-Traveller

Sabyan gambus yang paling parah sih, cover lagu tapi awalnya gak dikasih credit ke pemilik lagu....
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.