perojolan14
TS
perojolan14
Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya


Masyarakat yang membangun rumah sendiri harus membayar pajak.

Membangun rumah sendiri maksudnya tidak memanfaatkan jasa kontraktor atau pemborong yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP).

Hal ini menyusul tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang ditetapkan Pemerintah, dan sudah berlaku mulai 1 April 2022 lalu.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Baca juga: Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak

Mengutip dari beleid tersebut, yang dimaksud KMS ialah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan dari yang lama.

Membangun di sini maksudnya tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Memiliki kriteria konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Diperuntukkan bagi tempat tinggal (rumah) atau tempat kegiatan usaha, dan memiliki luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Lalu, KMS yang dikenai pajak dapat dilakukan sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Namun apabila tenggat waktu membangun rumah yang dilakukan bertahap melebihi 2 tahun, maka termasuk kegiatan terpisah sepanjang memenuhi kriteria bangunan.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan soal perhitungan pengenaan PPN nya.

Besaran pajak terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN yaitu 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca juga: Simak, Syarat Dapat Diskon PPN Pembelian Rumah Baru 2022

Bonarsius mencontohkan biaya membangun Rp 1 miliar, maka DPP-nya yaitu sebesar Rp 200 juta dikalikan 11 persen serta 20 persen.

"Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (09/04/2022).

Dengan demikian, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pribadi yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," pungkasnya.

link




Hal ini menyusul tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang ditetapkan Pemerintah, dan sudah berlaku mulai 1 April 2022 lalu.


"Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (09/04/2022).
Diubah oleh perojolan14 10-04-2022 06:11
kelayanMasterSimstenarsyndrome
tenarsyndrome dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
45
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
verata.wily441
verata.wily441
#1
Pertanyannya kan kontraktor sudah bayar PPN tuh
Trs pemilik bayar lgi ?
fiperman
fiperman memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.