YantaruAvatar border
TS
Yantaru
Tolak Jokowi 3 Periode, Mahasiswa di Jabodetabek Lakukan Demo

KABAR BESUKI -  Adanya wacana perpanjangan masa jabatan Jokowimenjadi 3 periode banyak mendapat pertentangan di kalangan masyarakat. Memang untuk saat ini Jokowi masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

 

Jokowimenjabat sebagai Presiden Indonesia selama 2 periode, periode pertama pada tahun 2014 hingga tahun 2019. Sementara itu untuk periode kedua pada tahun 2019 hingga tahun 2024.

 

Artinya masa jabatan Presiden Jokowiakan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Banyak isu diluaran sana yang beredar tentang wacana perpanjangan masa jabatan.

 

Hal tersebut menggema hampir di seluruh wilayah, bahkan isu penundaan pemilu 2024 untuk melancarkan perpanjangan masa jabatan presiden ikut menggema.

Hal inilah yang membuat para mahasiswadari beberapa Universitas di Jabodetabek melakukan demo di Bundaran Patung Kuda, Jakarta.
 
Seluruh anggota BEM yang berasal dari beberapa Universitas se-Jabodetabek menyelenggarakan demo menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.
 
Hal ini dilakukan para mahasiswa pada hari Senin kemarin, 28 Maret 2022.
 
Dalam orasinya para mahasiswa menyerukan penolakan terhadap perpanjangan jabatan 3 periode dalam hal ini masa jabatan presiden.
 
Para mahasiswa menolak bukan tanpa alasan, hal ini mereka lakukan karena berlandaskan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
 
Secara konstitusi, presiden hanya bisa menjabat selama 2 periode dan sudah tidak bisa mencalonkan kembali.
 
Artinya jika sudah pernah menduduki kursi presiden selama 2 periode, tidak berhak lagi mencalonkan sebagai presiden ketika ada pemilihan kembali.

Mahasiswa menyerukan untuk Presiden Jokowibeserta wakilnya, KH. Ma'ruf Amin fokus mensejahterkan masyarakat.
 
Sementara, polemik di masyarakat sendiri saat ini dinilai masih banyak yang amburadul, salah satunya harga minyak yang terus meningkat, harga kebutuhan pokok yang kian mencekik, dan masih banyak lagi.
 
Fairul yang merupakan koordinator dari acara tersebut mengungkapkan bahwa ini dilakukan memang untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945.
 
"Sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945, masa jabatan presiden hanya 2 periode," katanya, seperti dilansir Kabar besuki dari YouTube TvOneNews.
 
Menurutnya, wacana mengenai perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode memang sudah melanggar sebuah konstitusi yang sudah ada.
 
Lanjutnya, jika memang hal tersebut terjadi, hal ini membuktikan bahwa konstitusi sudah tidak berlaku karena sudah dilanggar.
Dicky Septiawan

- 31 Maret 2022, 15:22 WIB



SUMUR

OOT : Apakah makan 2 buah pisang dan 3 permen milkita itu sama dengan makan sepiring nasi dan minum segelas susu?

nomorelies
muhamad.hanif.2
MasterSims
MasterSims dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
nasi.akingAvatar border
nasi.aking
#7
mahasiswa kodrun,belum pernah merasakan masakan nenek peyot kah? emoticon-Marahemoticon-Marahemoticon-Marah
Yantaru
Yantaru memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.