kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Aplikasi Binomo


Medan: Pengusutan dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo yang diduga melibatkan influencer sekaligus selebgram Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz ternyata tidak hanya dilakukan Mabes Polri. Polda Sumut sudah memulai mengusut kasus ini hampir dua tahun lalu.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana akan kembali memanggil Indra Kesuma. Pria yang juga familiar dengan panggilan Indra Kenz itu dipanggil untuk dimintai keterangan seputar aplikasi Binomo.
 
Namun Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan belum dapat memastikan jadwal pemanggilan figur dengan julukan Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan tersebut. Namun dia memastikan Polda Sumut masih tetap melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan melibatkan Indra tersebut.
 
Jhon menerangkan, Polda Sumut sebenarnya sudah memulai pengusutan sejak 2020. Diawali dengan masuknya laporan polisi bernomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/tanggal 24 Maret dari seorang pria warga Kota Medan berinisial RA.
 
Indra dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan melalui aplikasi Binomo.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah beberapa kali memanggil Indra untuk dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan.
 
Karena itu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan kembali melakukan pemanggilan dalam waktu dekat. Jhon juga mengatakan hingga kini kasus tersebut masih berstatus lidik. Dan dia menekankan bahwa dalam kasus ini yang dilaporkan adalah aplikasi Binomo.
 
"Sesuai LP, yang dilaporkan adalah aplikasinya," ujar dia.
 
Hal itu berbeda dengan laporan yang masuk ke Mabes Polri. Indra Kenz telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang yang merasa telah menjadi korban Binary Option Binomo.
 
Indra Kenz dituduh telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang penipuan.
 
Indra juga dituduh melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sumber


Semoga cepat menemukan titik terang emoticon-Toast
Diubah oleh kardus2020 15-02-2022 18:47
ekokulikopi
viniest
EriksaRizkiM
EriksaRizkiM dan 35 lainnya memberi reputasi
36
17.3K
324
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
jerryreality513Avatar border
jerryreality513
#20
yang penting bukan cuma si indra tapi si dekil doni juga harusnya dah dipanggil polda jabar, soalnya tuh anak masih sempat2nya update status ig bahkan upload video ke channel youtubenya lagi jalan2 ke bali ( pakai duit loss nasabah )
bhayangkara25
knoopy
.bindexee.
.bindexee. dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.