masseey
TS
masseey
Eks Pegawai DJP Diduga Cuci Uang, Rp 647 Juta Mengalir ke Pramugari Siwi Widi
Konten Sensitif


Mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan, didakwa KPK melakukan pencucian uang. Dia juga sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi total belasan miliaran rupiah.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1).

Pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan bersumber dari suap senilai Rp 6,47 miliar. Yang kedua bersumber dari gratifikasi senilai Rp 2.424.371.621.

Diduga hasil korupsi Wawan ini, salah satunya 'dicuci' dengan mengalir ke rekening anaknya yang bernama M. Farsha Kautsar. Dari Kautsar, uang itu diduga kembali mengalir kepada Pramugari Siwi Widi Purwanti. Dia dulu sempat muncul ke publik terkait kasus gundik di Garuda Indonesia.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000," kata jaksa KPK.

Berikut rincian dugaan pencucian uang oleh Wawan:

Membeli mobil Honda a Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl senilai Rp 262,5 juta pada tanggal 24 April 2018. Pembelian mobil ini dilakukan oleh anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana.

Pembelian 2 bidang tanah serta bangunan seluas 101 dan 199 meter persegi di Kota Bandung pada bulan Oktober 2018 total Rp 2,8 miliar.

Pembelian rumah di Tangerang pada tanggal 16 Februari 2019 senilai Rp 1,3 miliar yang penandatangannya oleh Feyza Akmal Maulana.

Pembelian tanah di Rankasbitung seluas 374 meter persegi pada tahun 2019 senilai Rp 252.450.000,00.

Pembelian mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl senilai Rp 509,3 juta pada tanggal 7 Februari 2020.

Pencucian uang yang diduga melalui anaknya bernama Muhammad Farsha. Berikut rinciannya:

Menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000.

Memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.

Membeli jam tangan pada tanggal 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai Rp 888.830.000.

Membeli 1 unit mobil Outlander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000.

Membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987.289.803.

Membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman M. Farsha Kautsar

Mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M, Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000 pada tanggal 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

Jumlah pencucian uang Wawan ini lebih besar dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasinya. Terkait ini, kumparan sudah mengkonfirmasi kepada plt juru bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, hal itu akan kembali dibuktikan di pengadilan.

"Tentu semua akan dibuktikan di depan majelis hakim," kata Ali Fikri terpisah.

Atas perbuatannya, Wawan Ridwan didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumur

Dipelihara banyak pejabat nih gundik emoticon-Big Grin

Kaya raya cuma modal ngangkang emoticon-Ngakak
yosefulkoi7baikapuk
baikapuk dan 11 lainnya memberi reputasi
12
6.4K
71
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
sir.bayou
sir.bayou
#4
Mulusnya ga ada lagi??

emoticon-Big Grin
serapionIeobukan.bomatscorpiolama
scorpiolama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.