kardus2020
TS
kardus2020
Biaya Sertifikasi Halal UMK Biasanya Rp 4 Juta, Sekarang Rp 650 Ribu


JawaPos.com–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag secara resmi menerima pemasukan atas sertifikasi halal mulai 1 Desember 2021. Belum genap dua bulan, total penerimaan dari pendaftaran sertifikasi halal mencapai Rp 150 juta.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan, pada akhirnya mereka menerima pendapatan sebagai BLU untuk pertama kalinya. Penerimaan itu diperoleh dari tarif layanan sertifikasi halal.
Dia mengatakan ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara itu, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Muhammad Aqil Irham.
Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.

Menurut dia, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.


Dia mengatakan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal. ’’Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,’’ papar Muhammad Aqil Irham.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki menambahkan, saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenag. ”Jumlah (uang pendaftaran halal) yang masuk baru Rp 150 juta. Masih ada kendala sistem,’’ kata Mastuki pada Minggu (16/1).

Mastuki mengatakan, kendala itu di antaranya masih perlunya penyempurnaan sistem single payment. Sistem itu diterapkan karena pembayaran yang masuk ke BPJPH Kemenag harus didistribusikan untuk kepentingan sertifikasi halal.
”Yaitu didistribusikan untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Kemudian untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal,” terang Mastuki.
”Saat ini masih proses konsolidasi data dengan sistem di LPH,” tambah dia.

Sumber



Meskipun ane sendiri tidak pernah sepakat dengan UU JPH (Jaminan Produk Halal), tapi karena sudah terlanjur di sahkan, prsetasi ini layak diapresiasi.. jangan sampai uang sebanyak ini masuk ormas pelindung Terorisme dan Yamanisme.

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-Cendol Gan
akumidtorckliwoontsebangmansyur
bangmansyur dan 26 lainnya memberi reputasi
27
4.9K
69
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
kardus2019
kardus2019
#2
Ke brangkas tengku ...
valkyr9aloha.duarr37sanchi
37sanchi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.