Mas.BrayyAvatar border
TS
Mas.Brayy
2 TKI di Hongkong Gugat Ustaz Yusuf Mansur di PN Tangerang


Tangerang, Beritasatu.com - Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur (UYM) digugat secara perdata oleh dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong bernama Sri Sukarsi dan saudari Marsiti terkait investasi tabung tanah. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (5/1/2022).

Asfa Davy Bya selaku kuasa hukum pihak penggugat menuturkan, sengkarut persoalan ini bermula pada 2014. Saat itu, dalam ceramahnya kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Yusuf Mansur menawarkan investasi tabung tanah.

"Lima orang klien kami tertarik dan menginvestasikan uangnya dalam proyek itu. Mereka diminta untuk membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah di Bank Mandiri dengan nomor rekening: 101.009.909.9903 atas nama Koperasi Merah Putih yang sekarang menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, serta rekening Bank BNI atas nama Yusuf Mansur kepada masyarakat. Baik melalui media massa maupun media elektronik," ungkap Asfa.

Asfa mengatakan pengumpulan dana dengan menggunakan koperasi yang dilakukan UYM telah melawan hukum. Hal ini mengingat koperasi yang digunakan untuk mengumpulkan dana penggugat tidak memiliki izin.

"Kenapa? Karena ada perbuatan yang dilakukan saudara UYM itu mengumpulkan dana masyarakat dan dikumpulkan kedalam koperasi yang di dalam gugatan kami itu melawan uu perbankan. Karena kalau ingin mengumpulkan dana masyarakat itu harus ada izin, nah ini tidak ada," tegasnya.

Dalam gugatan yang masuk ke PN Tangerang Tangerang pada 15 Desember 2021 dan teregister dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN.Tng, pihak penggugat menyatakan perbuatan Yusuf Mansur yang mengumpulkan dana milik para penggugat untuk program tabung tanah adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Jadi yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang investasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita ingin tahu?," katanya.

Sementara itu, Ariel Moctar selaku kuasa hukum ustaz Yusuf Mansur, mengatakan agenda persidangan hari ini masih dalam tahap mediasi. Untuk itu, Ariel Mochtar belum bisa menjelaskan secara detail materi gugatan yang diajukan pihak penggugat terhadap kliennya.

"Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan. Yang pasti, UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalahan hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum," katanya.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menganggap UYM melalukukan tindakan melawan hukum. Terdapat sembilan poin petitum atau permintaan gugatan yang diajukan kepada PN Tangerang. Mereka meminta majels hakim PN Tangerang mengabulkan gugatan para penggugat, dan menyatakan UYM melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, meminta UYM selaku tergugat membayar kepada penggugat I sebesar Rp 197,6 juta yang terdiri dari uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47,6 juta, uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan uang denda sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya itu, para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum UYM untuk membayar kepada penggugat II sebesar Rp 140 juta dengan rincian uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15,3 juta, uang ganti rugi sebesar Rp 75 juta dan uang denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, mereka meminta PN Tangerang memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku pihak turut tergugat untuk membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah di Bank Mandiri dengan nomor rekening: 101.009.909.9903 atas nama Koperasi Merah Putih (sekarang menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah) dan di rekening Bank BNI atas nama Yusuf Mansur kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun media elektronik.

Para penggugat juga hakim menghukum dan memerintahkan UYM untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5 juta perhari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul.


https://www.beritasatu.com/megapolit...i-pn-tangerang


=======================
yg ini jalurnya murni investasi bisnis ya gan, patungan usaha (bukan sedekah)
ada bukti sertifikat investasinya.
janjinya akan mendapat keuntungan investasi.

modusnya :

1. ajakan investasi bisnis melalui ceramah agama
2. transfer dana investasi ke rekening pribadi & rekening koperasi
3. tidak pernah ada LPJ ke investor
4. tidak ada pembagian hasil investasi
5. akses / pintu komunikasi ke ucup mansur semuanya buntu
6. pengumpulan dana investasinya tidak berijin.


kalo yg jalur sedekah ya berupa sumbangan spontanitas gitu aja gan
gak pake sertifikat / tanda terima apapun.
namanya jg sedekah.
cm iming2 dibalas Allah 700x lipat aja.

jadi beda,
antara jalur investasi bisnis,
dgn jalur sedekah.

investasi bisnis >> bs digugat secara hukum.
dasarnya ada janji mendapat keuntungan materi.

sedekah >> tdk bs digugat secara hukum.
krn dasarnya kerelaan. meski pake iming2 emoticon-Big Grin



emoticon-Traveller

Diubah oleh Mas.Brayy 12-01-2022 07:13
viniest
bukan.bomat
asurizal
asurizal dan 38 lainnya memberi reputasi
39
8.8K
153
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#6
Ucup mancuy.

Nodong jamaah buat sodakoh.
Sodakohnya harus saat itu juga saat live.
Sodakohnya harus ke yayasan Ucup mancuy.
Kasih narasi profokatif, "Gak bosen hartanya cuma segitu aja, ga nambah-nambah?".
Kasih embel-embel bakal dibalas harta 10 hingga 700 kali lipat dari jumlah yang disodakohkan.
Kasih embel-embel kalau kagak percaya berarti kafir.

Tapi..
Kagak pernah ngasih contoh.
Setidaknya sodakohkan lah rumahnya yang gedongan dengan kebunnya yang luas itu.
Buktikan, setelah disodakohkan si Ucup mancuy bakal dibalas dengan tanah seluas satu kabupaten atau kagak?
pilotugal2an541
alawiyaht
viniest
viniest dan 21 lainnya memberi reputasi
22
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.