c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Herry Wirawan, Pemerkosa Santri Dituntut Hukuman Mati Dan Kebiri




Herry Wirawan, predator anak yang dibalut agama sungguh mencoreng pondok pesantren di Indonesia. Ketika santrieati dari golongan orang tak mampu, malah dipermainkan kehidupannya dengan mengatasnamakan "harus patuh kepada guru".

Ketika persidangan berjalan, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Jaksa penuntut umum geram dengan kelakuan bejat yang dilakukan Herry dan menuntut hukuman mati dan juga kebiri.



Memang hasil ini belum final masih ada sidang lanjutan, yang akan digelar kembali 20 Januari 2022 untuk terdakwa melakukan pembelaan. Namun rasanya cukup berat untuk membela diri, karena Herry ini tak punya hati nurani.

Bayangkan 13 santri yang dirudapaksa, ada yang melahirkan dan anaknya pun tak dianggap malah dimanfaatkan untuk meminta donasi untuk anak yatim. Tentu hal ini membuat masyarakat marah, tuntutan jaksa sudah sesuai keinginan, maka walau ada pembelaan tetap sulit untuk dikabulkan.



Bisa saja diberikan keringanan hukuman seumur hidup, tapi ini akan menjadi beban negara bayangkan uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat, tentu digunakan untuk memberikan makan Herry agar bisa bernafas lebih lama.

Karena pada dasarnya nilai kemanusiaan Herry sudah tidak ada, jadi untuk apa juga menilai dirinya dari sisi kemanusiaan. Kalau ada yang masih teriak HAM dalam kasus Herry, bagaimana hak mereka yang dirudapaksa?



Bagaimana masa depan mereka? Bahkan anak mereka yang dilahirkan, apa hak mereka nanti? Diharapkan bila ada sosok kejahatan yang tidak memperdulikan HAM maka sebaliknya, hak mereka harusnya sudah tidak diperdulikan lagi.

Tapi namanya persidangan ada kuasa hukum, tugasnya membela terdakwa walau sudah jelas bersalah. Kuasa hukum Herry bernama Ira Mambo, mereka akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), nantinya tergantung keputusan hakim pembelaan tersebut diterima atau ditolak.



Sebab bisa dibilang kasus Herry ini sungguh berat, kalau tidak diberlakukan hukuman yang berat akan banyak Herry-Herry lainnya yang berbuat serupa dengan label agama, pondok pendidikan ilmu menjadi sarang tempat pelaku melancarkan nafsunya. Jadi tidak akan ada efek jera, bila hukuman ringan yang diberikan.

Untuk jaksa penuntut umum yaitu Kajati Asep N Mulyana, semoga terus berjuang menegakkan keadilan seperti yang diharapkan.

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.



emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2022
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star




Diubah oleh c4punk1950... 12-01-2022 02:48
rotten7070
pixecute
zeenanju18
zeenanju18 dan 40 lainnya memberi reputasi
39
10.1K
264
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Tampilkan semua post
bakabonboyAvatar border
bakabonboy
#4
yakin bisa hukum mati? gua si ngak yakin wkwkwk
negara penakut, ini si heri benar2 gambaran manusia yg kelakuan nya lebih2 dari setan
emg lebih bagusnya dikasih mati aja
ngpain juga penjara cuma ngabisin duit buat ngasi dia makan aja, berguna juga ngak, habisin duit iya
mending dikubur aja hidup2
boeing7695
yanginiusername
pixecute
pixecute dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.